![]() |
| Kepala Bapenda Situbondo didampingi Kabid Pengendalian dan Evaluasi foto bersama peserta sosialisasi |
Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo gelar sosialisasi Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di Gedung Serbaguna Pasir Putih, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Situbondo Haryadi Tedjo Laksono, Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, Kasi Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Situbondo Anang Megantoro dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jember Lukman Karim selaku narasumber.
Peserta sosialisasi diikuti oleh Camat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa wilayah Kecamatan Panarukan, Panji, Bungatan, Situbondo dan Mangaran.
Dalam kesempatan itu saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bapenda Situbondo melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Rofiqoh Sukmawati, menjelaskan hari ini dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan wawasan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Jadi, tujuan diadakannya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya mengenai pemungutan pajak opsen PKB dan BBNKB, kepatuhan berkendara dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Saat sosialisasi berlangsung peserta diberikan pemahaman materi tentang pemungutan opsen PKB dan BBNKB, manfaat pembayaran pajak bermotor, pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur dan tugas atau fungsi Jasa Raharja serta diadakan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Tim Kesehatan dari RS. Elizabeth Situbondo.
"Sejak dilaksanakannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota adalah menjadi 9 jenis pajak yaitu PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB," terangnya.
Lebih lanjut, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Situbondo, memaparkan pengertian opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Lalu Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Sedangkan tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut :
1. Opsen PKB sebesar 66%
2. Opsen BBNKB sebesar 66%
"Harapan diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB pada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat berbagi tugas bersama dalam mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kegiatan penagihan, pendataan dan pelayanan," pungkasnya. (*)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments