Jawapes Kabupaten Bekasi - Layanan pendaftaran tanah seringkali dianggap sulit dan mahal pengurusnya. Tak banyak masyarakat yang mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo atau bahkan enggan mendaftarkan tanahnya. Namun, dewasa ini, banyak yang mulai berani mencoba mengajukan permohonan pendaftaran tanahnya sendiri tanpa bantuan perantara. Ternyata, proses pendaftaran tanah mandiri itu mudah, dan hasilnya mereka bisa mendapat sertipikat tanah atas aset tanahnya.
Seperti pengalaman Bukhori (59) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Jumat (17/10/2025), ia bersama istrinya, Lilik (57), bersama-sama datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik mereka yang telah selesai dibuat.
"Saya coba sendiri mengajukan dari beberapa waktu lalu. Kemudian, minggu lalu saya bertanya melalui WhatsApp ATR/BPN sudah selesai atau belum. Ternyata, sudah dan bisa diambil minggu sebelumnya. Jadi saya ambil saat ini. Saya sangat dimudahkan," ujar Bukhori dengan semangat.
Bukhori dan istri bercerita terkait proses pendaftaran tanahnya yang dikirim sendiri, tanpa perantara. Mereka memberanikan diri untuk datang dan mengajukan pendaftaran tanah miliknya. “Saya sudah membawa beberapa berkas, mulai dari AJB (Akta Jual Beli) dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lalu saat datang ke kantor, langsung diarahkan petugas dan dijelaskan apa saja berkasnya, petugasnya telaten sekali, jelas, sabar,” ungkapnya.
Pada akhirnya, tanah milik Bukhori yang terletak di Tambun sejak tahun 2005 ini berhasil disertipikatkan. Ia mengaku, kali ini pertama kali mencoba mengajukan pendaftaran tanah secara mandiri dan merasa bahwa pengurusan layanan pertanian ternyata mudah. “Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas begitu, sangat membantu,” ujar Bukhori dan istri sambil menirukan penjelasan petugas loket.
Setelah merasakan langsung kesigapan para petugas di loket pelayanan, Bukhori dan istri jadi tertarik untuk melakukan pendaftaran tanah aset miliknya di daerah lain. “Kebetulan saya juga punya tanah yang masih berbentuk girik di Kota Bekasi, saya mau mencoba (mendaftarkan) juga. Mumpung kami berdua masih ada umur dan bisa mendaftarkan sendiri, apalagi dimudahkan oleh BPN,” timpal Lilik, istri Bukhori.
( Eko/Humas)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments