Siapa di Balik Tambang Pasir Liar di Kota Blitar, Dua Excavator, Puluhan Truk, dan Nama ‘Menggok’ di Balik Layar

 

Dokumentasi lokasi tambang dan alat berat

Jawapes Blitar Kota– Aktivitas pertambangan Galian C jenis pasir di wilayah Dusun Sumbersari, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar, diduga kuat belum memiliki izin resmi. Meski demikian, kegiatan penambangan tersebut terus berjalan secara terbuka tanpa hambatan dari aparat maupun pemerintah daerah, Rabu (22/10/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit excavator tampak beroperasi melakukan penggalian material pasir. Puluhan truk pengangkut terlihat bergantian keluar-masuk lokasi tambang untuk melakukan proses pemuatan (loading). Aktivitas berlangsung hampir setiap hari, menimbulkan suara bising dan debu tebal yang menyelimuti area sekitar.

Warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain karena kebisingan dan debu, mereka juga khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan dan rusaknya kebun yang menjadi sumber penghidupan warga setempat.

“Jalan desa sudah mulai rusak, debu berterbangan setiap hari, dan kendaraan besar lewat terus. Kalau memang belum ada izinnya, kami minta ditertibkan,” ujar salah satu warga Desa Sumberasri saat ditemui wartawan di lokasi.

Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi atau papan informasi resmi mengenai aktivitas tambang tersebut. Hingga kini, tidak ditemukan tanda-tanda legalitas seperti izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Informasi dari salah satu sumber di lapangan menyebut, area tambang diduga dikelola oleh seseorang bernama Menggok. Sosok ini disebut cukup dikenal di wilayah Nglegok dan kerap terlihat mengawasi langsung aktivitas di area galian.

Menanggapi informasi tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sakaito  memberikan penjelasan bahwa berdasarkan data awal dan batas wilayah administratif, lokasi tambang yang dimaksud kemungkinan besar masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri, karena berada tepat di area perbatasan antara Blitar kota dan Kediri.

“Untuk memastikan batas wilayah, kita harus menggunakan alat Garmin sesuai peta resmi Permendagri,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sakaito melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa sosok Menggok yang disebut warga bekerja di koordinat CV Ngaini.

“Lokasi Complang itu silakan sampean konfirmasi ke Polres Kediri Kabupaten, Mas,” tambahnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP Hari Kurniawan, selaku Wakapolres Kediri Kabupaten, serta salah satu anggota Reskrim Polres Kediri Kabupaten bernama Candra. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak Polres Kediri Kabupaten.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memastikan kejelasan batas wilayah dan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Kepada Kapolres Kabupaten Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.., atas informasi yang jelas dan tepat yang telah menegaskan bahwa lokasi tambang yang dimaksud masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Blitar, bukan Kabupaten Blitar. Dengan demikian, status wilayah tambang tersebut kini telah dipastikan secara jelas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kalau sampai merusak lingkungan dan tidak resmi, kami minta pemerintah jangan diam,” pungkas seorang warga menutup pembicaraan.

Sebagai jurnalis yang profesional dan bertanggung jawab Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang ingin meluruskan informasi yang telah dipublikasikan.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan