Jawapes, NGANJUK - Di dalam pelaksanaan anggaran dana desa harus sesuai tupoksi Pengelola Keuangan (PK). Salah satu pelaksana kegiatan di bidang pembangunan yang melaksanakan kegiatan di bantu oleh tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dibentuk dari unsur perangkat desa (Kasun) Lembaga Desa, serta tokoh masyarakat dan warga. DÃ ri tim yang terbentuk ini juga mendapat honor dari AP (Administrasi Progam) sesuai peraturan LKPP No. 12 Tahun 2012 dan Peraturan Permendagri No 20 Tahun 2018.
Wartawan media Jawapes mendapat hasil temuan di Desa Maguan Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk terkait anggaran DD ada dugaan Kades menguasai anggaran proyek dana desa serta honor tim PBJ. Sehingga dalam pelaksana kegiatan hanya sekedar nama/formalitas dan bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi.
Hasil keterangan Bayan (Saifudin) menjelaskan, Saya sebagai bendahara mulai tahun 2017 masalah soal anggaran proyek pembangunan, saya serahkan ke PK beserta AP yang 5 persen. "Saya hanya membawa uang pajak saja, masalah anggaran itu urusan Jogotirto sebagai pelaksana kegiatan,” terang Bayan saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).
Pada saat di kediaman Jogotirto (Jumani) awak media hanya bertemu dengan istrinya dan mengatakan bahwa suaminya tidak tahu soal dana desa.
“Cerita suami saya hanya sekedar nama saja sebagai pelaksana kegiatan, semua dikerjakan oleh kepala desa jadi lebih jelasnya langsung ke Kades saja,” ucap istri Jogotirto dengan nada tinggi.
Dari informasi Bayan Nur yang pernah menjabat pelaksana kegiatan mengatakan selama iya menjadi PK hanya formalitas saja.
“Semua anggaran, belanja dan pelaksanaan pada saat saya menjabat ya Pak Kades, apalagi terkait AP, honor tim PBJ uangnya dikemanakan dan diberikan pada siapa, saya tidak tahu dan tidak pernah tanya,” jawab Bayan.
Untuk melengkapi data pada hari Kamis di kantor desa Maguan bertemu Kasun dan membenarkan apa yang disampaikan teman perangkat, sejak dahulu PK itu hanya sebagai formalitas saja.
“Selama saya jadi kasun tidak pernah terima honor tim PBJ sampai sekarang semua dibawah kendali kepala desa," tegasnya.
Dari pihak operator desa yang baru memegang ditahun 2025 ini, menyampaikan, kalau tim TPK, PBJ terdiri dari 2 Kasun, LPM dan KPMD yang namanya Sujianto, Suparji, dan Toyum, honor sudah diberikan. "Tapi untuk Kasun belum diberikan karena masih punya tanggungan pajak, honor PBJ akan di berikan setelah menyelesaikan tanggungan pajak ini atas kesepakatan bersama," jelasnya.
Dari beberapa keterangan perangkat awak media berusaha menemui Kepala Desa baik dikantor desa dan dikediaman tetapi tidak dapat menemui hingga berita ini diterbitkan. (Tri)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments