Jawapes, NGANJUK - Tanah bengkok perangkat kosong di alih fungsikan sebagai tanah desa dan hasilnya untuk keperluan desa. Penggunaan bisa untuk menambah tunjangan perangkat atau pembiayaan pembangunan infrastruktur untuk dijadikan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang terpapar dalam laporan APBDes.
Dari hasil penelusuran awak media Jawapes di Desa Patianrowo Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, ada dua perangkat desa yang belum terisi yaitu Sekdes dan Kasun. Terdapat informasi dari dua perangkat desa yang kosong, hasil lelang tanah bengkok seluas 3,472 ha diduga dipergunakan Kades untuk kepentingan pribadi.
Saat ditemui awak media, Kades Patianrowo (Hermalik) di kantor desa untuk menggali informasi terkait tanah bengkok perangkat yang kosong. “Untuk tanah bengkok perangkat yang kosong dilelang secara terbuka. Ada tanah bengkok sebagian di wilayah Desa Patianrowo sebagian berada di Desa Babatan. Kalau di area Patianrowo harga Rp2 juta per 100ru kalau di areal Babatan Rp600 ribu per 100ru,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).
Kades menambahkan, jadi selama perangkat kosong 3 sampai 4 tahun, uangnya digunakan untuk apa, saya tidak tahu. Yang tahu Kasun Edi sama bendahara desa, karena selama ini untuk tanda tangan APBDes disodorkan ke saya dan dipaksa untuk tanda tangan saat itu juga, jadi tidak sempat mempelajari. "Selanjutnya soal kenapa saya tidak mengisi perangkat yang kosong, saya takut adanya kecemburuan sosial warga karena identik adanya pengkondisian uang,” jawabnya.
Sementara Kasun Edi dan Bendahara Desa (Bayan Haris) yang saat itu berada ditempat sama, memberikan penjelasan masing-masing terkait tanah bengkok yang selama ini belum terisi.
”Benar kata Kades kalau lelang secara terbuka, tapi selama ini yang saya lelang cuma luasan 1ha itu milik Sekdes, untuk sisanya saya tidak tahu itu urusan Kepala Desa. Selama perangkat kosong Sekdes mulai pensiun tahun 2015 berarti 10 tahun kalau kasun baru 6 tahun pensiun. Kalau hasil lelang untuk apa, saya juga tidak tahu,” jelas Kasun Edi.
Bendahara Desa menambahkan, memang saya menerima transfer Rp18 juta dari Kades dan itu uang apa. "Saya juga tidak tahu karena tidak ada keterangan serta penjelasan dari Kades,” tambahnya singkat.
Ketua BPD (Moh. Yamin) saat ditemui di kantor tempat kerjanya, sempat bingung terkait hal tersebut. Karena selama ini, Kades tidak memberikan penjelasan ke pihaknya terkait penggunaan uang hasil lelang tanah bengkok.
"Waktu itu sempat saya kumpulkan perangkat dan Kades, tapi tidak ada penyelesaian dan saling menyalahkan satu sama lain. Dan pernah terjadi audit sekitar tahun 2023, kalau tidak salah ada penemuan keuangan desa yaitu dana desa yang dipakai Kepala Desa. Dari pihak Inspektorat disuruh mengembalikan tapi dikembalikan sebagian yang sebagian sampai sekarang belum masuk rekening kas desa,” terang M.Yamin.
Yamin menambahkan bahwa selaku BPD hanya mengingatkan dan menegur Kepala Desa supaya cepat dikembalikan. "Saya sangat kaget mendengar jawaban Kepala Desa bahwa dia sudah tidak bisa mengembalikan karena sudah tidak mampu. Biarpun dipaksa dan siap dilaporkan kalau itu terjadi dia akan membawa nama perangkat yang ikut menikmati,” terangnya.
Kepada pihak terkait Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindak tegas kepada Kades Patianrowo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi supaya harkat martabat aparat penegak hukum tidak jatuh di mata masyarakat. (Tri)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments