Bunda Indah: Tanah Adalah Simbol Kedaulatan, Harga Diri, dan Masa Depan Keluarga


IMG
     Foto : Dok. Kominfo Lumajang/Tomi

Jawapes LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar aset ekonomi. Tanah, menurutnya, adalah simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Pesan itu disampaikan Bunda Indah saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat (17/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 250 penerima sertifikat menerima dokumen kepemilikan tanah dari total 550 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan pada tahun 2025. Penyerahan ini menjadi momen penting yang tidak hanya menandai keberhasilan program pemerintah, tetapi juga mempertegas kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi rakyat.

“Tanah bukan hanya sebatas aset ekonomi, melainkan simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga. Mari kita rawat, kelola, dan manfaatkan secara bijak,” ujar Bunda Indah di hadapan masyarakat yang hadir.


Ia menjelaskan, kepemilikan tanah yang sah bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak warga atas ruang hidupnya. Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga rasa aman, tenang, dan bangga sebagai bagian dari bangsa yang berdaulat.

“Ketika warga memiliki sertifikat tanah, sesungguhnya mereka sedang memegang bukti kedaulatan. Dari tanah inilah kehidupan berawal, dan di atas tanah inilah masa depan keluarga dibangun,” imbuhnya penuh makna.

Lebih jauh, Bunda Indah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menjual tanah setelah mendapatkan sertifikat, melainkan menjadikannya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha produktif seperti pertanian, peternakan, atau kegiatan ekonomi lainnya.

“Jangan jual tanah hanya karena tergoda uang cepat. Jadikan tanah ini warisan hidup yang bisa terus memberi manfaat untuk anak cucu. Karena tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi sumber kekuatan keluarga dan daerah,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut disambut hangat oleh masyarakat Desa Jugosari. Banyak warga yang mengaku lega dan bersyukur karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati dan garap secara turun-temurun.

Kepala Desa Jugosari, Mahmudi, turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah memfasilitasi proses penerbitan sertifikat secara cepat dan tanpa biaya memberatkan.

“Bagi warga kami, sertifikat tanah ini bukan sekadar kertas, tapi bukti pengakuan negara terhadap jerih payah mereka. Terima kasih kepada Bunda Indah yang telah memperjuangkan hak rakyat sampai ke desa-desa,” ungkap Mahmudi.

Program PTSL di Lumajang terus berjalan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mempercepat pemerataan agraria, keadilan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Bunda Indah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan BPN untuk memastikan seluruh bidang tanah di Lumajang memiliki legalitas yang sah dan terdata dengan baik.

“Kepemilikan tanah yang jelas adalah kunci dari kemandirian dan ketahanan keluarga. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa hidup lebih tenang dan produktif. Itulah tujuan utama dari program ini,” ujar Bunda Indah menutup sambutannya.

Makna yang disampaikan Bunda Indah hari itu menggema di hati masyarakat, bahwa tanah bukan sekadar ruang hidup, melainkan penanda eksistensi, martabat, dan kedaulatan rakyat. Dari tanah, kehidupan dimulai; di atas tanah pula, harapan masa depan keluarga ditanam. 


Muslim selaku kepala kantor pertanahan kabupaten Lumajang menyampaikan agar sertifikat bidang tanah dari program PTSL untuk selalu dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya.

" Kami dari kantor ATR BPN Kabupaten Lumajang akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dalam mempermudah pengurusan tanah sampai benar benar tuntas," tuturnya.

Beberapa desa di tahun 2025 sudah banyak yang sudah dilakukan penyerahan sertifikat PTSL ini seperti desa kertowono dan desa jeruk kecamatan Gucialit.

" Tentunya dengan kerja sama semua pihak mulai dari desa, panitia dan pemerintah daerah kabupaten Lumajang jelas akan semakin mudah dalam pembuatan sertifikat," kata Muslim.

( Eko)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan