Jawapes Malang - Satpas Polres Malang mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masih banyak warga yang keliru memahami masa berlaku SIM, karena mengira sesuai tanggal lahir. Padahal sejak 2019, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir.
Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum habis agar tetap sah mengemudi. Proses perpanjangan meliputi pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, dan pemeriksaan kesehatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus menyederhanakan pelayanan, termasuk evaluasi kebijakan SIM yang dianggap sulit. Sistem kini diperbaiki agar lebih mudah, namun tetap mengutamakan keselamatan dan keterampilan pengendara.
Satpas Polres Malang juga menyediakan layanan digital untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, termasuk SIM internasional, yang bisa dilakukan secara online dari rumah. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan sejak 30 hari sebelum masa berlaku habis, dan secara online bisa dimulai 90 hari sebelumnya. Tes psikologi serta kesehatan juga tersedia secara daring sehingga lebih praktis bagi pemohon.
Berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dipidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Aturan ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu.
Dengan inovasi pelayanan di Satpas Polres Malang, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus SIM sekaligus ikut menjaga keselamatan berlalu lintas. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments