Polisi Ringkus Orang Tua Anak, Pelaku Tindak Penganiayaan dan Penelantaran Terhadap Anaknya di Jaksel

Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah saat berikan keterangan kasus kekerasan terhadap anak dihadapan wartawan


Jawapes, JAKARTA - 
Polisi berhasil menangkap orang tua yang lakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial MK (7), dimana anak  tersebut saat itu ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam kondisi penuh luka. Proses pencarian hingga penangkapan oleh pihak Kepolisian, dilakukan dengan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut, bocah berinisial MK (korban) pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa dokumen/identitas pribadi yang jelas. Satu-satunya informasi yang diingatnya, hanyalah nama beberapa orang yang ada di Surabaya.

"Nama-nama itu adalah nama Ayah Juna (kebiasaan korban memanggil), Ibu S, Ibu Guru E serta nama sekolahnya di Surabaya. Bermodalkan informasi itu, Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri turun  guna menyelidiki.

Berdasarkan penelusuran penyidik, diketahui MK pernah terdaftar pada Kelompok Belajar MS di Balongbendo Sidoarjo. Dari data itu, terungkap nama ayah kandung MK adalah SG dan ibu kandungnya berinisial SNK.

Penyelidikan berlanjut hingga diketahui bahwa MK memiliki saudara kembar berinisial ASK. Sedangkan dua kakak laki-laki MK tinggal bersama neneknya.

Singkat cerita, korban bersama saudara kembarnya dirawat oleh SNK (ibu kandungnya). Sedangkan ibu kandungnya itu menjalin hubungan dengan tersangka EF alias YA atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan Ayah Juna.

"EF alias 'Ayah Juna' bukan ayah kandung dari korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban SNK," ungkap Brigjen Nurul Azisah kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

"Jadi keduanya hidup bersama sebagai pasangan, meski secara hukum perkawinan dan status keluarga masih dalam pendalaman penyidik. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi dari MK (korban)," terangnya.

Fakta-fakta adanya kekerasan oleh EF alias Ayah Juna terhadap korban MK semakin jelas, hingga akhirnya pelaku (MF) mengakui perbuatannya. 

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," papar Brigjen Nurul.

Kini polisi telah menetapkan SNK dan EF alias Ayah Juna sebagai tersangka.

Penyidik juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama korban. Analisis forensik hingga jejak digital turut dilakukan.

Direktur PPA dan PPO menuturkan, atas pengakuan korban, SNK selaku Ibu kandung korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

"Hasil verifikasi ini membuktikan, betapa seriusnya Polri mengungkap kasus korban MK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi serta pendampingan dari Kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak," jelas Direktur PPA dan PPO Brigjen Nurul Azizah.

Ia pun menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Polri memastikan proses hukum terus berjalan.

"Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.

Sebagai informasi, MK ditemukan dalam kondisi penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Ia diduga menjadi korban kekerasan. Bocah inisial MK tersebut saat ditemukan, dalam kondisi terbaring dan kelaparan oleh warga pada Rabu (11/6) di Pasar daerah Jakarta Selatan.

"Kondisi fisik MK saat ini sudah jauh lebih baik dari sejak awal ditemukan. Sebab, beberapa tindakan medis seperti operasi telah dilakukan terhadapnya. Selain pemulihan fisik, pendampingan psikologis terhadap korban juga terus diberikan. Hal itu untuk memulihkan trauma korban secara menyeluruh," tutupnya.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan