Jawapes, SIDOARJO - Pelantikan kembali 7 pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (24/9/2025) tidak mengubah posisi apa pun sesuai hasil mutasi dan rotasi 61 pejabat pada Rabu (17/9/2025). Pelantikan ulang tersebut dilakukan karena ada persoalan teknis saat pengajuan persyaratan 3 pejabat melalui sistem I-MUT (Integrated Mutasi).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Ahmad Misbachul Munir menjelaskan kronologi pelantikan ulang tersebut. Itu bukan pelantikan tambahan, melainkan masih bagian dari 61 pejabat yang dilantik sepekan sebelumnya di Pendopo Delta Wibawa.
”Semuanya eselon III. Tidak ada yang eselon II,” kata Misbach, sapaan Ahmad Misbachul Munir.
Menurut BKD, saat mutasi 61 pejabat pada 17 September 2025, ada tiga pejabat eselon III yang terkendala. Lampiran persyaratan mereka nyantol dalam sistem online I-MUT sehingga tidak terbaca. BKD Sidoarjo pun datang langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 23 September. Lampiran persyaratan tiga pejabat itu memang sudah ada dan lengkap. Di antaranya, laporan tentang e-kinerja. Hanya, persyaratan itu belum terbaca.
”Setelah diurus langsung ke BKN dan BKD menyerahkan syarat yang ada di I-MUT, maka hari itu juga pertek (pertimbangan teknis) dari BKN turun. Pelantikan dilakukan pada 24 September. Posisinya sama. Tidak ada perubahan seperti saat pelantikan 17 September,” ujar Misbach.
Mengapa yang dilantik ulang ada tujuh pejabat? BKD Sidoarjo menegaskan, posisi baru tiga pejabat yang dilantik ulang tersebut bersinggungan dengan posisi empat pejabat lain. Pergeseran posisi mereka saling berkaitan.
Karena itu, posisi mereka masing-masing dikembalikan seperti semula lebih dulu. Baru kemudian semuanya dilantik bersama-sama menurut posisi baru hasil rotasi 17 September.
”Kalau tidak dikembalikan dulu ya tidak bisa, masak ada satu posisi diisi dua orang. Makanya dikembalikan dulu, kemudian dilantik bersama sesuai posisi yang baru. Sehingga jumlahnya mencapai tujuh orang,” papar Misbach.
Dia menegaskan bahwa sistem dan prosedur mutasi serta rotasi pejabat saat ini sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Baik proses di Tim Penilai Kinerja untuk eselon III maupun Tim Pansel untuk Eselon II. Ada tim masing-masing. Bahkan, untuk kepala inspektorat, ada tim tersendiri.
Masing-masing tim merapatkan hasil kerja mereka berupa nama-nama kandidat-kandidat untuk posisi jabatan masing-masing. Lalu, TPK dan Timsel menyampaikannya dalam rapat dengan Pengarah II (wakil bupati) untuk mendapatkan rekom dan saran-saran nama. Lalu, hasilnya diserahkan kepada Pengarah I yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Bupati Sidoarjo.
”PPK (Bupati) inilah yang punya hak prerogatif,” tegas Misbach.
Dari Bupati Sidoarjo sebagai Pengarah I dan Pejabat Pembina Kepegawaian, rekomendasi dan nama-nama kandidat dikirim secara online melalui sistem I-MUT ke BKN. Disertakan pula syarat-syarat dan dokumen pendukung, berita acara rapat-rapat, dan lain-lain. Itu merupakan bukti bahwa semua proses mutasi di Pemkab Sidoarjo telah dilalui sesuai aturan.
BKN lalu memproses semua dokumen yang masuk. Nama-nama maupun syarat-syarat diteliti. Baik dari sisi kepangkatan, eselon, maupun sistem manajemen talenta yang telah berlaku di seluruh Indonesia. Sistem mutasi maupun promosi dengan I-MUT dan manajemen talenta ini baru diaplikasikan secara penuh pada 2025.
BKN kemudian mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) untuk melakukan mutasi. Pertek ini turun paling lama selama 5 hari. Namun, pertek untuk mutasi dan rotasi 61 pejabat Kabupaten Sidoarjo sudah turun dalam dua hari. Hasilnya dikirim ke daerah untuk bisa dilakukan pelantikan.
”BKD Sidoarjo yang bertugas menyiapkan SK Bupati untuk pejabat-pejabat yang dilantik,” tandas Misbach. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments