Jawapes Jember - Money Laundry BBM subsidi kembali terbongkar di Jember. Praktik penggelapan solar bersubsidi ini merugikan negara miliaran rupiah dengan modus menggunakan surat rekomendasi resmi untuk membeli solar lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengemudi pikap bernama Muhammad Syahroni kedapatan mengisi drum solar di SPBU 54.681.15 Jambearum Puger Jember. Ia memegang surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Jember yang mengizinkan pengambilan solar hingga 500 liter per hari. Surat tersebut seharusnya hanya untuk kebutuhan traktor dan mesin pertanian, bukan untuk diperdagangkan.
Ketika dikonfirmasi, Syahroni mengaku solar subsidi itu dijual Rp8.000–Rp9.000 per liter. Ia juga mengungkap memberi tips Rp10.000 setiap 30 liter kepada operator SPBU, salah satunya petugas bernama Dinda.
Berry dari LSM Jawa Corruption Watch (JCW) menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merugikan negara, melanggar aturan, dan mencoreng wajah Pertamina.
"Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam karena praktik ini sudah terang benderang dan SPBU terlibat langsung dalam memfasilitasi pengisian," ungkap Berry, Rabu (24/9/2025).
Aturan BPH Migas dan edaran Pertamina tegas melarang pengisian Pertalite dan Solar bersubsidi ke jeriken atau drum tanpa izin. Larangan ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. SPBU yang melayani praktik ini juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mempertegas ancaman pidana: pengangkutan tanpa izin dipidana 4 tahun dengan denda Rp40 miliar, penyimpanan tanpa izin dipidana 3 tahun dengan denda Rp30 miliar, dan niaga tanpa izin dipidana 3 tahun dengan denda Rp30 miliar.
Berdasarkan aturan tersebut, SPBU 54.681.15 Jambearum Puger Jember bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena terbukti membantu penimbunan solar subsidi. Fakta di lapangan menunjukkan pengisian drum dilakukan tanpa batas waktu, siang dan malam.
Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, tim media bersama LSM JCW akan melaporkan resmi ke Pertamina, BPH Migas, dan Polda Jatim Direktorat Kriminal Khusus. Publik menuntut aparat bertindak tegas, menutup praktik kotor ini, dan memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments