Jawapes, KEBUMEN – Kasus dugaan penculikan dan pemaksaan tanda tangan terhadap seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70), warga miskin asal Kabupaten Kebumen, kini memasuki babak baru. Korban melalui tim penasehat hukumnya menuding ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kebumen dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam.
Dalam keterangannya, Sutaja Mangsur mengaku diajak oleh seseorang berinisial S ke sebuah rumah milik EYR di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
"“Saya diculik, dipaksa menandatangani dokumen yang tidak tahu isinya, bahkan dipaksa menerima uang sebesar Rp240 juta serta dipaksa mencabut kuasa hukum. Tapi saya tidak mau. Di tempat itu, ada sejumlah orang yang sudah menunggu, termasuk oknum anggota DPRD berinisial S,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Kuasa hukum Sutaja Mangsur dari Aksin Law Firm menilai peristiwa ini bukan hanya dugaan penculikan, melainkan juga dugaan penipuan dan upaya membungkam hak hukum rakyat kecil.
Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen yang telah menerima pengaduan, namun meminta perhatian Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga elite partai politik.
Ketua DPRD Kebumen, Saman, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya menyatakan belum bisa memberi penjelasan karena belum tahu persis terkait hal tersebut.
“Maaf posisi saya lagi di Semarang sama Bupati ini, jadi belum tahu persis,” katanya.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Kebumen berinisial S yang disebut dalam kronologi juga belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh.
“Blm bisa sekarang mas. Pangapunten,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments