![]() |
Kasran SH (kiri) kuasa hukum dari Endo Yugo Raharjo (kanan) sebagai terlapor yang melaporkan balik |
Jawapes, KEBUMEN - Adanya laporan dugaan tindak penculikan terhadap Sutaja Mangsur pada 11 September 2025, kini berbalik arus. Dimana Endo Yugo Raharjo melalui kuasa hukumnya Kasran SH telah melakukan laporan balik terhadap Sutaja dengan tuduhan membuat laporan palsu, Senin (22/09/2025).
Kasran S.H selaku kuasa hukum dari Endo Yugo dalam keterangannya menyampaikan, laporan penculikan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut, pertemuan yang dituding sebagai aksi penculikan sebenarnya adalah mediasi terkait persoalan jual beli tanah antara Sutaja dan Khanifudin yang telah berlarut sejak 2021.
"Laporan itu tidak benar. Hari ini, Senin 22 September, kami resmi melaporkan balik ke Polres Kebumen. Laporan sudah diterima di SPKT dan dilanjutkan dengan BAP awal. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasran kepada wartawan saat di Mapolres Kebumen.
Kasran juga membantah tuduhan adanya hipnotis dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, Sutaja justru datang dengan kesadaran penuh setelah menerima undangan dari Kyai Sumngani.
"Kalau benar dihipnotis, apakah mungkin orang bisa berjalan kaki sendiri menuju lokasi pertemuan. Faktanya, Sutaja bahkan menghitung sendiri uang Rp.240 juta yang diterimanya dan membawa pulang uang itu," tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Endo, mediasi berlangsung di rumahnya pada hari Rabu malam, 10 September 2025 dengan dihadiri sekitar 14 tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Khanifudin yang diwakili putranya, Ibnu Sani menyerahkan pelunasan sisa pembayaran tanah sebesar Rp.240 juta. Sutaja menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan lagi kasus tanah itu serta mencabut laporan sebelumnya.
"Tujuan saya hanya membantu menyelesaikan masalah warga secara kekeluargaan, karena saya prihatin kalau harus berlarut di ranah hukum, sementara usia Sutaja sudah sepuh," jelas Endo Yugo.
Namun sehari setelah mediasi, Sutaja bersama tim kuasa hukumnya justru melaporkan dugaan penculikan ke Polres Kebumen dengan dasar Pasal 328 KUHP. Pihak Endo menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman.
"Semua unsur penculikan tidak terpenuhi, yang ada justru laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP," imbuh Kasran.
Sementara, pihak Sutaja dalam pernyataan sebelumnya, tetap bersikukuh bahwa dirinya dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isinya. Ia bahkan menuding adanya dugaan hipnotis serta keterlibatan sejumlah tokoh dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Kebumen. Baik pihak Endo maupun Sutaja berkomitmen mengawal proses hukum hingga persidangan demi mencari kebenaran.(Khaidir)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments