Jawapes Kediri – Antrean panjang BBM subsidi jenis Pertalite semakin sering terjadi di SPBU Jawa Timur. Fenomena ini didominasi sepeda motor dan diduga akibat ulah pengepul yang membeli berulang kali untuk dijual kembali secara eceran.
Kasus terbaru terjadi Minggu, 21 September 2025 di SPBU 54.641.24 Jalan Gadungan Kepung Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kediri. Awak media mendapati pengendara motor Thunder mengisi Pertalite dua kali dalam satu antrean. Sehari sebelumnya, sebuah mobil Kijang bahkan mengisi tiga kali. Praktik curang ini jelas merugikan masyarakat karena memperparah antrean panjang.
Operator dan pengawas SPBU disinyalir terlibat dalam kecurangan. Padahal aturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina melarang keras pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa izin resmi. Larangan ini diperkuat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengisian berulang kali melanggar prinsip pembatasan transaksi, mengurangi ketersediaan Pertalite untuk konsumen lain, serta membuka peluang penimbunan. Akibatnya distribusi tidak lancar, pelayanan terganggu, dan hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum.
Masyarakat mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum menindak tegas operator maupun pengawas SPBU nakal. Sanksi berupa teguran, pembatasan, hingga penonaktifan SPBU dinilai perlu diterapkan agar kasus serupa tidak berulang.
Berry dari LSM Jawa Corruption Watch (JCW) menegaskan bahwa dirinya bersama pemerintah daerah dan APH akan terus menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas memicu antrean panjang dan distribusi tidak kondusif. Bahkan masih ditemukan pengisian dua kali atau lebih dalam satu antrean,” ucap Berry, Senin (22/9/2025).
Pertamina telah mengimbau seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan memprioritaskan konsumen langsung. Namun efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan BPH Migas, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat. BBM subsidi adalah hak rakyat yang harus dijaga dari praktik penyalahgunaan. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments