Jawapes Surabaya – Advokat senior Yafeti Waruwu, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 31 Agustus 2025. Keberhasilan akademik ini menjadi tonggak penting kiprahnya dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan partai politik di Indonesia.
Pada 17 Juni 2025, Yafeti yang akrab disapa Yafet memaparkan disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas.” Penelitian ini mengungkap persoalan dualisme audit dana partai politik yang selama ini terbagi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dana APBN/APBD dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dana non-negara.
Menurut Yafet, sistem audit ganda membuka celah manipulasi, memunculkan laporan ganda, dan berpotensi disalahgunakan oleh elite partai. Ia menegaskan perlunya integrasi audit dana partai politik di bawah BPK agar tercipta transparansi dan akuntabilitas penuh. Audit, kata Yafet, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.
Disertasi ini juga menekankan perlunya revisi Pasal 34A dan Pasal 39 ayat (2) UU Partai Politik sehingga seluruh dana partai, baik yang bersumber dari kas negara maupun non-negara, wajib diaudit BPK. Transparansi keuangan partai politik dinilai menjadi kunci untuk memutus politik transaksional, memperkuat legitimasi demokrasi, dan mendorong budaya politik yang sehat.
Gagasan Yafet sejalan dengan rekomendasi Transparency International Indonesia yang menyerukan revisi UU Partai Politik, kewajiban publikasi laporan keuangan detail di situs resmi partai, serta pengawasan lebih ketat atas sumbangan politik termasuk pelacakan beneficial ownership guna mencegah pencucian uang.
Dengan capaian doktoralnya, Yafeti Waruwu tidak hanya menambah deretan akademisi hukum Indonesia, tetapi juga menghadirkan solusi struktural bagi perbaikan regulasi keuangan partai politik dan pencegahan praktik korupsi di tubuh parpol. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments