Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Tahun 2021–2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Terdakwa Yoga Firmansyah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda


Jawapes LUMAJANG - Bertempat di Pengadilan tipikor Surabaya dilaksanakan sudang perkara dengan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BRI tahun 2021 - 2023, Selasa, (19/8/2025).

Dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Tahun 2021–2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Terdakwa Yoga Firmansyah (YF) dengan agenda putusan menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.070.000.000,00 (Satu miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun.


Bahwa sebelumnya Terdakwa yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager (RM) pada Bank BRI KC Lumajang bersama dengan tersangka AS dan KA melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Namun setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan digunakan oleh Terdakwa dan Tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara, tindakan Terdakwa YF bersama dengan AS dan KA menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.042.216.371,00 (Dua miliyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

Bahwa berdasarkan hasil sidang tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menimbang & menentukan untuk mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
 
Sumber data ini dari R.Yudhi Teguh Santosa, SH selaku Jaksa muda dari kejaksaan negeri Lumajang, Jawa Timur. 

( Eko/Humas)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan