Jawapes Sampang – Dugaan keterlibatan oknum Polres Sampang dalam membekingi pabrik rokok ilegal di Camplong, Jawa Timur, mencuat usai Bea Cukai Madura menyegel dua mesin produksi pada akhir Juli 2025. Pabrik yang beroperasi dekat Mapolsek Camplong ini diduga memasok rokok ilegal ke berbagai daerah ke luar Sampang, terbaru terungkap diamankan di wilayah Tanah Merah, Bangkalan.
Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Budiyanto, awalnya bungkam saat dikonfirmasi. Namun, pada Minggu (10/8/2025) ia mengklaim tidak ada bekingan dan menyebut pabrik tersebut “resmi” dengan plang PR di depan. Saat disinggung soal penyegelan dua mesin produksi oleh Bea Cukai, ia menolak berkomentar, menyatakan itu kewenangan Bea Cukai atau pemilik perusahaan.
Pernyataan Bambang berbanding terbalik dengan temuan Bea Cukai Madura. Petugas mendapati dua mesin produksi aktif sebelum izin resmi terbit, yang jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dari sisi cukai.
PLT Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, mengakui Bea Cukai tidak berkoordinasi dengan Polsek Camplong saat penyegelan. Sumber internal menyebut langkah itu diambil untuk mencegah kebocoran informasi karena kedekatan pemilik pabrik dengan petinggi Polres Sampang. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments