![]() |
Advokat senior, Djoko Susanto SH (kiri) dan pengamat kebijakan publik, Eddy Wahono (kanan) soroti insiden tragis tewasnya siswa SMKN 3 yang jatuh dari Ballroom lantai 4 gedung UT Purwokerto |
Jawapes, BANYUMAS - Insiden tragis jatuhnya seorang pelajar SMK dari lantai 4 gedung Universitas Terbuka (UT) Purwokerto pada Kamis pagi, 31 Juli 2025 lalu menuai sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Eddy Wahono. Korban berinisial MA (17) siswi SMK Negeri 3 Banyumas dilaporkan meninggal dunia usai terjatuh dari ruang aula Ballroom yang belum sepenuhnya rampung secara infrastruktur.
Eddy menilai, peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pihak Universitas Terbuka dan panitia penyelenggara acara peresmian gedung baru. Ia menyoroti belum adanya pagar pengaman di lokasi kejadian yang menurutnya merupakan bentuk kelalaian serius.
"Sebaiknya UT dan panitia segera mengevaluasi pengamanan gedung, terutama pada area yang rawan bahaya. Minimal, harus ada papan peringatan atau larangan masuk di lokasi-lokasi yang belum aman digunakan publik," tegas Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Ia a menilai, pemasangan himbauan yang jelas, informatif dan mudah dipahami merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, terlebih saat digunakan dalam kegiatan besar seperti peresmian gedung.
Menanggapi kejadian tersebut, Eddy Wahono juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak penyelenggara atau pengelola gedung.
"Kecelakaan ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ada potensi kelalaian yang harus diselidiki lebih lanjut oleh Kepolisian," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa UT merupakan perguruan tinggi negeri yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, menurut Eddy, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi RI perlu turun tangan mengevaluasi seluruh aspek keselamatan dan standar pembangunan gedung di kampus tersebut.
Tak hanya itu, Eddy juga mendesak Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan untuk ikut memonitor penggunaan dana dan kualitas bangunan UT yang baru saja diresmikan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Terbuka Purwokerto belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kepolisian Resort Banyumas dikabarkan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan panitia kegiatan.
Sementara itu, Djoko Susanto SH selaku Ketua Peradi SAI Purwokerto mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
"Pasalnya, kasus tersebut diduga ada sebuah kelalaian, baik dari pihak UT, panitia maupun pihak pemborong, "ungkapnya.
Advokat senior di Purwokerto itu juga menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Saint dan Teknologi RI dan aparat penegak hukum untuk memonitor dan menyelidiki kasus yang telah merenggut nyawa seorang pelajar SMK.
"Pemerintah dan penegak hukum harus hadir untuk menangani kasus ini,"tegas Djoko.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments