Satu PSK Terjaring Operasi Razia Satpol PP Situbondo

Petugas Satpol PP Situbondo melakukan operasi razia di salah satu warung remang remang dan meminta keterangan kepada pemilik warung


Jawapes, SITUBONDO - Satpol PP Kabupaten Situbondo terus melakukan operasi razia secara masif ke sejumlah eks lokalisasi dan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi. Salah satunya di warung remang-remang yang berlokasi di Kecamatan Banyuglugur, Selasa (22/7/2025) malam.

Dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Situbondo Bayu Agil menjelaskan, kegiatan operasi razia semalam yang dilaksanakan oleh Satpol PP Situbondo dalam rangka menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran, dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Menurutnya kegiatan operasi razia tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya kegiatan prostitusi di salah satu warung remang-remang yang ada pada wilayah Kecamatan Banyuglugur.

"Atas pengaduan tersebut, kami menggelar operasi lapangan penegakan Perda pada malam harinya. Lalu setibanya di lokasi, petugas mendapatkan tiga warung remang-remang dan berhasil mengamankan satu orang perempuan terindikasi bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Kabupaten Probolinggo. Kemudian ada satu orang wanita melarikan diri karena sudah mengetahui kedatangan Satpol PP dari kejauhan," bebernya.

Lebih lanjut, Bayu (sapaan akrabnya) mengatakan, satu orang perempuan yang terjaring razia hasil operasi semalam di warung remang-remang langsung di bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, mendapat pembinaan dan di proses lebih lanjut. Selanjutnya Satpol PP Situbondo akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan pemantauan terhadap warung remang-remang tersebut. Apabila warungnya masih digunakan dan beroperasi untuk kegiatan prostitusi, maka Satpol PP akan tegas melakukan pembongkaran karena mereka sudah melanggar. Di warung itu tidak ada tempat duduk yang memadai dan bahkan ditemukan bilik-bilik kamar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

"Kedepan kita akan intens melakukan operasi penegakan perda dan melakukan penertiban pembongkaran terhadap warung remang-remang yang terbukti digunakan sebagai tempat praktik prostitusi," tegasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan