Jawapes, BANGKALAN – Aktivitas sand-blasting selama 24 jam di tiga perusahaan docking kapal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, PT Bens Santosa, PT Gapura Shipyard, dan PT Bintang Timur Samudera menuai sorotan tajam. Diduga, operasional tersebut belum memiliki legalitas perizinan lengkap.
Dampak dari aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan warga, terutama di Desa Kamal dan Desa Banyuwajuh, termasuk Kampung Dumarah, Kejawan, dan Kampung Baru yang terkena langsung polusi suara dan partikel hasil sand-blasting.
Merespons aduan masyarakat, LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) menggelar audiensi dengan Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan, Bambang Sugiarto, dan Kawilker UPP Branta Kamal, Dwi, pada Rabu 25 Juni 2025. Ketua GBB, M. Rosul Mochtar, SE., SH., hadir langsung bersama jajaran pengurus.
Kepala UPP Branta Pamekasan menyatakan siap menghentikan operasional sand-blasting di ketiga perusahaan jika terbukti menyalahi aturan dan beroperasi tanpa izin resmi.
Rosul menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan penghentian kegiatan sand-blasting disertai bukti awal pelanggaran kepada UPP Branta. Ia juga mempertanyakan kinerja Kawilker UPP Kamal yang kantornya berada di area perusahaan namun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas sand-blasting 24 jam.
“Kami mempertanyakan integritas pengawasan. Saat dikonfirmasi, Kawilker mengaku tidak tahu. Bahkan tiga kali kami mengantar surat ke kantor pukul 09.20 pagi, kantor selalu tutup tanpa satu pun pegawai,” tegas Rosul.
Penasehat GBB yang juga tokoh masyarakat Kamal, H. Jup, meminta UPP Branta segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jika terbukti perizinan belum lengkap, ia menegaskan bahwa aktivitas sand-blasting harus dihentikan demi keselamatan dan kenyamanan warga.
LSM GBB mendesak otoritas kepelabuhanan segera bertindak untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga hak masyarakat atas udara bersih dan ketenangan hidup. (KB01)
View
Posting Komentar