Jawapes Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima orang pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, uang tunai, serta alat bantu distribusi narkotika.
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Sabtu (8/6/2025) dini hari. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan segera bergerak cepat ke tempat kejadian.
Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi mengamankan MK (24), warga Wringinanom, Tongas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga klip sabu seberat total 3,05 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas, casing ponsel, serta genggaman tangan tersangka.
Interogasi terhadap MK membuka identitas pelaku lain bernama AF (35), warga Desa Sumendi, Tongas. AF diketahui membeli sabu dari MK dan menggunakan sistem setoran setelah barang berhasil dijual. Polisi mengamankan AF pada pukul 00.45 WIB.
Dari dompet AF, ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram. Pemeriksaan di rumah pelaku juga membuahkan hasil tambahan berupa satu timbangan digital dan 223 plastik klip kosong, yang mengindikasikan peran aktif pelaku sebagai pengecer sabu.
Pengembangan kasus mengarah ke DC (24), warga Desa Negororejo, Lumbang. Sekitar pukul 02.00 WIB, DC ditangkap di Dusun Darungan, Pamatan. Saat digeledah, ditemukan 4,10 gram sabu, dua butir ekstasi, dan alat pendukung transaksi lainnya.
Tak lama berselang, petugas berhasil menangkap IFD (27), yang ternyata merupakan bagian dari jaringan DC. Dari saku celana pelaku, disita 30 klip sabu dengan total berat 36,29 gram serta satu ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Semua pelaku kami amankan di lokasi berbeda dan dalam kondisi membawa barang bukti. Proses hukum sedang berjalan,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah Rabu (16/7).
Petugas juga menindak satu pelaku lainnya di tempat berbeda, yakni HL (24) yang ditangkap pada pukul 20.10 WIB di rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kedopok. Polisi menyita kotak rokok berisi 10 klip sabu dan uang tunai Rp1 juta.
Kelima pelaku kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya.
Polisi menyatakan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. “Kami tak akan beri ruang bagi peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” tambah Zainullah. (Id).
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments