Bangkalan, Jawapes – Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan, dinilai mandek tanpa progres selama hampir satu tahun.
Publik mempertanyakan transparansi penanganan perkara ini. Namun alih-alih membuka ruang klarifikasi, pihak kepolisian terkesan defensif dan enggan menerima kritik. Bahkan, pimpinan Polres Bangkalan terkesan membenarkan sikap tertutup tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Ia justru memberikan klarifikasi sepihak ke media lain sesuai versinya terkait tudingan tidak transparannya penyidikan kasus tersebut.
“Jika keberatan, silakan ajukan saksi ahli atau gelar perkara khusus, baik di Polres, Polda, maupun Mabes Polri,” ujarnya, tanpa merespons langsung pokok kritik masyarakat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., saat diwawancarai Rabu (11/6/2025), mengklaim bahwa pihaknya telah menangani kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, LSM LASBANDRA mengambil langkah hukum. Sekjen LASBANDRA, Ach Rifai, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan ketidakprofesionalan Polres Bangkalan ke Kabid Propam Polda Jawa Timur.
“Mereka seperti antikritik, merasa paling benar dalam setiap tindakan. Padahal banyak kejanggalan. Kami sudah layangkan laporan resmi ke Kapolda Jatim via Kabid Propam, termasuk soal penanganan kasus kepala bayi terputus ini,” tegas Rifai usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim, (7/7/2025). (Tim)
View
Posting Komentar