Unit PPA Sat Reskrim Polresta Surakarta Bekuk Kakek Diduga Pelaku Cabul

Diduga HS pelaku cabul anak dibawah umur saat di BAP Unit PPA Sat Reskrim Polres Surakarta

Jawapes, SURAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar Pukul 09.30 Wib di wilayah Serengan Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Korban berinisial IS (5) warga Serengan diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial HS alias Lindu (73) warga Kratonan Kecamatan Serengan.

"Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di sekitar Gang Potrojayan, Serengan dan bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajaknya menaiki sepeda. Saat itulah diduga pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban," jelas AKP Prastiyo.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya, yang kemudian memberitahukannya kepada ibu korban. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Dalam penyelidikan, Unit PPA turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu kaos motif garis putih hijau, satu kaos dalam warna hijau, satu celana warna biru dan satu unit sepeda.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Polresta Surakarta menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan