Skandal Plat Palsu, Polres Bangkalan Kompak Bungkam Lindungi Oknum

 





Jawapes, Bangkalan – Skandal internal kembali mengguncang Polres Bangkalan. Sejumlah oknum polisi diduga bebas menggunakan kendaraan berplat nomor palsu (bodong), memicu kemarahan publik. 


Ironisnya, sebelumnya jajaran Polantas Polres Bangkalan justru menggelar razia besar-besaran hingga ke pelosok kecamatan, bahkan sampai melewati batas wilayah. Aksi ini diduga kuat hanya pengalihan isu agar masyarakat tak menyoroti pelanggaran di internal mereka.


Pantauan JAWAPES pada Senin, 2 Juni 2025, mendapati sejumlah kendaraan berplat mencurigakan terparkir rapi di depan ruang Kasatreskrim Polres Bangkalan. Kondisinya bersih dan terawat, diduga baru selesai digunakan.


Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas memilih bungkam. Sikap diam ini memunculkan dugaan adanya solidaritas internal untuk melindungi pelanggaran rekan sendiri.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, mengecam keras sikap tutup mulut jajaran Polres Bangkalan.


"Sikap kompak bungkam ini menunjukkan bahwa budaya melindungi oknum masih kuat di tubuh kepolisian. Ini mencederai prinsip keterbukaan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Rizal.


Penggunaan plat palsu oleh anggota Polri melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang penyalahgunaan fasilitas dan wewenang untuk kepentingan pribadi. Dari sisi pidana, tindakan ini juga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.


Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin, demosi jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai mekanisme sidang etik yang ditangani Divisi Propam Polri.


Rizal menegaskan, JCW akan segera melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Jawa Timur agar proses pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum pelanggar dapat segera dilakukan secara profesional dan transparan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan