Jurnalis Sampang Dibacok, LSM Jawapes Memberikan Advokasi

Jurnalis Sampang Dibacok, LSM Jawapes Memberikan Advokasi


Jawapes Sampang – Nuriman alias Jatim (42), jurnalis Sampang Merdeka Post, menjadi korban pembacokan brutal yang diduga berkaitan dengan pemberitaan. Warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, itu mengalami luka parah di bagian leher belakang dan telapak tangan akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polres Sampang berhasil menangkap satu pelaku berinisial Z (31) saat mencoba melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran hingga saat ini.

“Saya sempat dibawa ke RSUD Sampang, tetapi pengobatan tidak dijamin BPJS/UHC karena masuk kategori korban pidana. Dengan bantuan LSM Jawapes, saya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” ujar Nuriman, Minggu (29/6/2025).

LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) memberikan pendampingan hukum dan advokasi medis kepada korban. Setelah proses panjang, Nuriman mendapat jaminan layanan kesehatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) walaupun melewati perdebatan yang rumit akhirnya dapat menjalani operasi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Saat dikonfirmasi AKP Safril Selfianto SH, MM Kasat Reskrim Polres Sampang menyampaikan D masih dalam pengejaran.

"Sudah di tetapkan sebagai DPO, sudah di cekal agar tidak lari ke luar negeri," katanya.

Kuasa hukum dari LBH Jawapes, Ismail CPLA atau Eeng, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini dan menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal.

“Jika pembacokan ini direncanakan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bila dikategorikan sebagai penganiayaan berat, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Semua bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” tegas Eeng.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. LSM Jawapes menyerukan penegakan hukum tegas dan perlindungan terhadap pekerja pers agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan