Bupati Cilacap Angkat Bicara Soal Mantan Pj Bupati Ditahan Kejati




Jawapes, CILACAP - Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Kecamatan Cipari oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta (CSA) yang merugikan negara Rp237 miliar.


Kasus tersebut menjerat mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, IZ dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024, AM yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.


Bupati Syamsul mengatakan, Pemkab Cilacap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.


"Kita pasrahkan kepada proses hukum, kemudian kita hormati dan kita doakan yang mungkin sedang menjalani tersebut ya, diberikan ketabahan dan kesabaran untuk melakukan proses itu," ujarnya saat ditemui, Kamis (19/6/2025).


Adapun kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pembelajaran serta momentum untuk berbenah menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Cilacap.


"Adanya Perusda yang mungkin saat ini sedang bermasalah, menjadi pelajaran sangat berharga bagi Pemda Cilacap, dan justru ke depan yang ingin kita dorong, Perusda ini menjadi benar-benar motor penggerak untuk meningkatkan PAD dari sektor bidang usaha," kata Syamsul.


Orang nomor satu di Kabupaten Cilacap ini juga menanggapi keterlibatan IZ yang saat ini masih berstatus pejabat aktif. Syamsul menyampaikan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian untuk terlibat dalam penanganan kasus tersebut. 


"Ini kan ada lex specialis, dan kita juga tidak bisa serta merta terus melakukan hal yang lain. Tentunya ada aturan regulasi ketika ada ASN yang mungkin bermasalah dan Pemda disitu juga ada kewajiban ya tentunya pasti akan dilakukan," terang Syamsul. 


"Tapi ketika memang dalam Repemda tidak bisa melakukan hal-hal yang kaitannya secara personal, mungkin kasus korupsi kan berbeda dengan yang lain, sehingga Pemda tidak bisa berbuat banyak. Kalau hal-hal yang lain, misalkan hubungannya dengan kebijakan, program ataupun keputusan Pemda itu ada pendampingan hukum," imbuhnya.


Adapun bilamana ada ASN yang dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan kasus tersebut, Bupati meminta untuk bersikap kooperatif.


"Kalau teman-teman yang saat ini masih penjabat dipanggil, saya sarankan untuk berikan keterangan ataupun data yang sebaik-baiknya, membantu APH dalam menyelesaikan kasus ini," pintanya.


Ke depan, Pemkab Cilacap akan mengambil langkah korektif dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan daerah. Hal ini dilakukan untuk perbaikan Perusda sendiri.


"Nanti kita akan audit lebih dalam semua perusahaan daerah yang ada. Nanti hasil audit ini kita sondingkan dengan hasil audit eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) di masing-masing perusahaan. Setelah itu, kita evaluasi perbaikannya dimana, apakah di sistem, aturan, bentuk perusahaannya, atau SDM-nya," jelas Syamsul.


Dilansir dari video yang diunggah di akun instagram @kejati.jateng, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng, Lukas Alexander Sinuraya kepada media menjelaskan, pihaknya menetapkan AM sebagai tersangka pada Rabu 18 Juni 2025 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Arta (CSA) yang merugikan negara Rp237 miliar.


"Dan atas penetapan tersangka, pada saat itu juga penyidik berdasarkan alat bukti, melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan," kata Alexander.


"AM pada tahun 2022-2024 sebagai Sekda Kabupaten Cilacap. Dan pada tahun 2023-2024, juga menjabat sebagai Pj Bupati Cilacap," lanjutnya.


Penetapan tersangka AM, mendasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Print-11/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4590/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.


Adapun penetapan tersangka AM tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta yakni mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH.


Alexander mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, yang bersangkutan cukup aktif dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CSA kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA).


Diawali mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.


"Kemudian tersangka AM melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut dan melakukan pengadaan tanah, namun tidak mengikuti prosedur yang benar," ujar Alexander.


Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama.


Ketiga tersangka IZ, ANH dan AW diduga bersekongkol memuluskan rencana culas pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.


Transaksi pun terjadi, dan lahan dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran BUMD PT Cilacap Segara Artha. Namun, BUMD ini rupanya tak bisa menguasai lahan yang ia beli karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.


AM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mugi ir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan