![]() |
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman saat dikonfirmasi awak media di kantornya |
Jawapes, SITUBONDO - Terkait wacana dan gagasan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo untuk pembentukan Kecamatan Baluran sebagai kecamatan baru di wilayah Kabupaten Situbondo mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi PPP H. Abdurrahman menanggapi wacana tersebut.
H. Abdurrahman mengungkapkan bahwa dari sisi semangat ideologis dan patriotis ide pembentukan Kecamatan Baluran tentunya perlu diapresiasi. Sebab semangat ini didasari oleh keberadaan geografis, yang mana Baluran berada dalam wilayah administratif Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu, salah satu tawaran yang digagas oleh Bupati Situbondo Mas Rio adalah membentuk kecamatan baru yang akan diberi nama Kecamatan Baluran. Lalu pertanyaan yang harus dijawab yaitu mungkinkah di era pemerintahan Mas Rio dan Mbak Ulfi ide ini bisa terealisasikan?
"Mari kita telisik terlebih dahulu landasan yuridisnya. Dimana dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan. Seperti dasar (jumlah penduduk dan jumlah desa/kelurahan), teknis (kemampuan keuangan daerah dan sarana prasarana penunjang), serta administratif (kesepakatan musdes kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk). Sedangkan untuk proses pengusulannya adalah kewenangan gubernur kepada pemerintah pusat," paparnya, Jumat (2/5/2025).
Masih H. Abdurrahman Politisi PPP ini menjelaskan, dari pandangan yuridis secara singkat tersebut, maka setidaknya memberikan sebuah gambaran pemahaman untuk syarat-syarat pembentukan kecamatan baru. Tentunya bukan berarti tidak bisa, namun aturan-aturan dimaksud berubah jadi lebih sederhana. Ia juga menyampaikan beberapa alternatif solusi yang mendasari keberadaan Baluran menjadi nama dari bagian wilayah Kabupaten Situbondo. Antaranya:
1. Merubah nama Desa Sumberwaru atau Wonorejo menjadi nama Desa Baluran.
2. Membentuk desa baru dengan memecah salah satunya, Desa Wonorejo atau Sumber Waru menjadi dua desa dengan desa persiapan Desa Baluran.
3. Merubah nama Kecamatan Banyuputih menjadi Kecamatan Baluran.
"Alternatif nomor 1 dan 2 merupakan kewenangan Kabupaten Situbondo. Sedangkan kalau alternatif nomor 3 adalah kewenangan pemerintah pusat dengan merujuk pada pembentukan kecamatan," pungkasnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar