Kedua tersangka yang berhasil diamankan (gb: ist)
Jawapes, Tulungagung – Pada saat ditinggal keluar mencari makan, sebuah Ruko di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung disatroni dua orang pencuri .
Peristiwa diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, korban bernama Siti Munawaroh. HP, perhiasan emas juga rokok di ambil oleh pencuri.
“Sebelum mengetahui kehilangan barang miliknya, korban bersama suami dan anaknya pergi ke lokasi wisata balong kawok Kecamatan Ngunut Tulungagung dengan tujuan mencari makan,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Jumat (02/04/2025).
Sekira pukul 21.30 Wib korban pulang, sesampainya di rumah melihat Hp OPPO 60 warna ungu milik anaknya yang ditaruh di atas tempat tidur sudah tidak ada.
“Melihat hp anaknya tidak ada ditempat, korban lalu menelpon hp milik anaknya akan tetapi tidak bisa di hubungi kemudian pelapor bersama suaminya mengecek kulkas bekas yang digunakan untuk tempat pakaian setelah di cek 2 buah cincin kawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, 2 buah cincin anak seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung polos anak seberat 2,80 gram, liontin seberat 1 gram, sepasang giwang anak seberat 0,5 gram dan uang sebesar Rp. 400.000,- yang di simpan di kulkas bekas tempat pakaian sudah hilang serta rokok yang ada di etalase milik pelapor dengan merek Surya, LA dan Camel total sekira 2 pres juga hilang,” ujar Kasihumas.
Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wib, setelah mendapat laporan tersebut di atas Kanit Reskrim dan anggota Reskrim yang di back up oleh tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (25) dan TG (28) keduanya warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kasihumas.
“MR diamankan di Desa Junjung sedangkan TG diamankan di tempat kost Lingkungan VIII Kecamatan Ngunut, selanjutnya ke 2 pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Sumbergempol,” sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor beat warna merah Nopol AG 2949 RFC, 1 buah cincin, 1 buah HP OPPO 60 warna ungu, 1 buah dosbook HP OPPO 60 warna ungu dan 3 lembar bukti kwitansi pembelian emas.
“Atas perbuatan yang dilakukannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP,” tandas Ipda Nanang. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar