Kejari Probolinggo Geledah PKBM IQRO Terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan




Jawapes, Probolinggo, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kamis, 22 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dana pendidikan yang diduga terjadi sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2024.


Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andhika Nugraha Tri Putra. Dalam kegiatan itu, penyidik turut didampingi personel Seksi Intelijen Kejari, anggota Tim Shabara Polres Probolinggo, serta aparat desa setempat.


Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran pada kegiatan belajar nonformal di PKBM IQRO. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari dengan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan terakhir.


Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 47 barang bukti. Barang-barang tersebut berupa dokumen penting, catatan keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana pendidikan.


Seluruh barang bukti disita dari tangan Kepala Sekolah PKBM IQRO, berinisial M.A.A. Penyidik menduga, barang bukti tersebut akan menjadi kunci dalam mengungkap pola dugaan penyelewengan anggaran selama empat tahun terakhir.


“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan penyidikan resmi yang telah kami mulai, dengan mengantongi dasar hukum dari surat perintah penyidikan bernomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PKBM,” ujar Taufik E. Purwanto dalam keterangannya


Setelah penyitaan, Kejari akan mengajukan permohonan penetapan penggeledahan dan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Kraksaan. Selain itu, penyidik berencana menghadirkan ahli akuntansi negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.


Sumber di internal kejaksaan menyebutkan, indikasi awal kerugian negara cukup signifikan. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit investigatif yang akan dilakukan dalam waktu dekat.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan belajar nonformal.


Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan independen. Lembaga penegak hukum itu juga mengimbau masyarakat agar terus mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung asas keadilan.


"Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti."tutup Taufik. (Id)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama