Judol Mengancam Masa Depan, Polda Jatim Bersama DPP LSM Jawapes Serukan Perlawanan terhadap Judi Online

 



Jawapes Surabaya – Judi online kini tak lagi sekadar permainan iseng. Ia telah menjelma menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Iptu Fauzi, perwakilan dari Direktorat Siber Polda Jawa Timur, dalam pernyataannya baru-baru ini. Ia menyebut bahwa Indonesia kini termasuk salah satu negara dengan pengguna judi online terbanyak, khususnya pada jenis permainan slot yang populer di kalangan masyarakat. 


Menurut Fauzi, maraknya praktik perjudian digital ini tidak lepas dari kombinasi berbagai faktor, kemajuan teknologi, tekanan ekonomi, dampak pandemi COVID-19, hingga pengaruh tokoh-tokoh publik yang tak jarang mempromosikan permainan ini secara terselubung. 


“Judi online atau judol tidak hanya menjadi ancaman bagi orang dewasa, tetapi juga generasi muda,” ujar Fauzi. “Kemudahan akses dan janji keuntungan instan membuat banyak orang terlena dan terjerat.” 


Ironisnya, data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kominfo Jawa Timur mencatat bahwa sekitar 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah tercatat pernah terlibat dalam praktik perjudian online. Ini menjadi sinyal bahaya yang menunjukkan menurunnya kesadaran hukum dan meningkatnya budaya instan di kalangan muda. 


Fauzi menegaskan, jenis-jenis judi online yang paling sering dimainkan masyarakat antara lain: slot digital, taruhan olahraga, kasino virtual, togel, hingga judi berbasis e-sports. Semua jenis ini dirancang untuk memberikan sensasi menang semu yang mendorong pemain terus mengulang taruhan, hingga kecanduan. 


“Banyak yang tergoda karena mengira ini jalan pintas menuju kekayaan. Padahal yang mereka hadapi adalah sistem yang dibuat untuk menjebak, bukan memberi jalan keluar,” lanjutnya. 


Selain kerugian finansial, Fauzi mengungkapkan bahwa efek domino dari judi online mencakup kecanduan, tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga hilangnya produktivitas. Dalam banyak kasus, pemain akhirnya terjerat utang yang sulit dibayar. 


Ia juga mengingatkan bahwa judi online adalah aktivitas ilegal di Indonesia. Sesuai Pasal 303 dan 303 bis KUHP, pelaku dan penyelenggara dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Penyebar dan fasilitator juga dapat dijerat melalui Undang-Undang ITE. 


Untuk itu, Polda Jatim menyerukan upaya kolaboratif dari seluruh elemen bangsa. Mulai dari pengawasan situs judi, peningkatan literasi digital dan finansial, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran praktik ini. 


“Judi online bukan solusi. Hidup adalah anugerah yang harus dijalani dengan cara terbaik. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan produktif, bebas dari judi online. Masa depan kita terlalu berharga untuk dipertaruhkan dalam permainan yang penuh risiko,” tutupnya. 


Pasal 303 dan 303 bis di hapus. UU ITE (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016) Pasal 27 ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Pidana: Diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Dengan suara yang tegas, Polda Jatim mengajak masyarakat berkata TIDAK untuk judi online—sebelum lebih banyak korban jatuh dalam jerat permainan haram ini. (Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama