Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Resmob Macam Agung Polres Tulungagung



Penangkapan 2 pelaku curanmor berlangsung dramatis 


Jawapes, Tulungagung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasi bekuk pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa kecamatan. Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Jombang berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan dramatis pada Minggu (18/5/2025).


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tiga korban yang berbeda lokasi dalam kurun waktu dua hari. Aksi pencurian tercatat terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Desa Gedangan, dan Dusun Pakuncen, Kecamatan Karangrejo. Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di area sepi dengan kunci kontak masih terpasang.


“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari tiga korban di lokasi berbeda,” ungkap Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (19/5/2025).


Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasi Humas, Ipda Nanang, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung.

Lebih lanjut, Kompol Arie Taufan Budiman menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah berburu kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang kunci kontaknya masih tertancap,” imbuhnya.


Adapun peran masing-masing pelaku terungkap dalam konferensi pers tersebut. DY (46), warga Kepanjen, Jombang, bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor curian. Sementara itu, SR (16), yang juga berasal dari Jombang, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian. Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membawa hasil curian ke Jombang untuk dijual.


Penangkapan kedua pelaku berlangsung draatis di Jalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, sekitar pukul 15.18 WIB pada Minggu (18/5/2025). Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan kronologi penangkapan.


“Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif. Dengan bantuan warga sekitar, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan,” jelas AKP Ryo Pradana.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan kejahatan, helm, beberapa unit ponsel, dompet, serta sejumlah uang tunai.


Berdasarkan catatan kepolisian, DY bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, termasuk Batu, Jombang, dan Lamongan.


Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tulungagung. DY akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. “Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kunci kontak tercabut dan menambah pengamanan pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya. (Rul)


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama