![]() |
Pelaksanaan paripuna pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan oleh DPRD |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan pembicaraan tingkat 1 tentang Raperda RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025 - 2029, di lantai II ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Kamis (22/5/2025).
Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Turut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, hari ini DPRD menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025 - 2029. Menurutnya, paripurna ini merupakan tahap hampir akhir dari seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan RPJMD. Dimana penyusunan RPJMD ini tahapannya cukup panjang, mulai dari penyusunan rancangan teknokratiknya, paripurna untuk menyepakati rancangan awal, tahapan konsultasi ke gubernur dan forum musrenbang. Semua tahapan-tahapan tersebut, jika ada masukan dari gubernur ataupun musrenbang, maka dijadikan bahan penyempurnaan untuk dokumen rancangan akhir RPJMD.
"Kami di DPRD menindak-lanjuti melaui mekanisme rapat paripurna pada hari ini. Tadi sudah dilaksanakan paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dan terakhir penyampaian jawaban atau tanggapan dari kepala daerah atas pandangan umum fraksi," jelasnya.
Lebih lanjut Mahbub Junaidi menambahkan, setelah pembicaraan tingkat I ini, nanti akan ada pembahasan lebih detail melalui forum rapat panitia khusus. Sebab di DPRD sudah disepakati untuk membahas RPJMD dari rancangan awal sampai akhir, dan itu adalah pansus. Untuk pansusnya sendiri sudah terbentuk dan disepakati. Disisi lain, ketika paripurna berlangsung, dari pandangan umum fraksi banyak catatan yang sifatnya substantif untuk penyempurnaan RPJMD 5 tahun kedepan.
Dalam sambutannya saat menghadiri rapat paripurna, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD provinsi dan RPJMN. Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah Tahun 2025-2029, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029.
"Kami sampaikan rancangan Perda RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2029 yang telah melalui tahapan-tahapan, yaitu:
1.Forum konsultasi publik dalam rangka mendapatkan saran masukan ranwal RPJMD pada tanggal 13 Maret 2025.
2.Persetujuan ranwal RPJMD bersama DPRD.
3.Konsultasi ranwal RPJMD kepada Gubernur Jawa-Timur.
4 .Melaksanakan forum lintas perangkat daerah dalam rangka penyusunan renstra perangkat daerah.
5 .Gelar Musrenbang RPJMD pada tanggal 6 Mei 2025 dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program prioritas yang telah di rumuskan," paparnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar