Jawapes, Kota Pasuruan, - Rabu 23 April 2025 - Proyek rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan senilai Rp2,2 miliar kembali mencuat ke permukaan. Bukan karena keberhasilannya, melainkan karena dugaan belum dibayarnya material dan upah pekerja dari pihak keempat—penyedia lokal yang diduga belum menerima pembayaran hingga mencapai lebih dari Rp900 juta.
H. M. (inisial), salah satu pemasok material bangunan, mengaku telah menyuplai bahan sejak proyek dimulai pada julli 2023. Namun, hingga kini, pembayaran tak kunjung diterima.
"Saya disuruh terus kirim barang, katanya uangnya belakangan. Tapi sudah hampir dua tahun, tak ada kejelasan. Padahal saya masih punya utang bank, dan harus bayar cor serta gaji pekerja yang ternyata subkon dari subkon," ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua DPD Jatim LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), Sugeng Samiaji, yang menyoroti lemahnya pengawasan proyek serta tanggung jawab Dinas PUPR Kota Pasuruan.
"Ini ironi. Rakyat kecil membantu menyukseskan proyek negara, tapi justru jadi korban. Pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan, bukan menciptakan beban baru. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Jangan sampai hanya karena kelalaian dan permainan tender-subtender, warga jadi korban," tegasnya.
Sugeng juga menyinggung dugaan bahwa kontraktor utama yang terlambat menyelesaikan proyek Kejari, justru kembali mendapatkan proyek lain, yakni pembangunan Taman Mekkah tahap 3, dengan nama perusahaan berbeda.
"Ini akan kami laporkan ke Presiden, KPK, dan lembaga terkait lainnya. Ini harus diselidiki," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustaf, mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban dengan membayar lunas kepada kontraktor utama.
"Kami sudah bayar lunas ke pemenang tender. Saat ini mereka sedang mengerjakan proyek Taman Mekkah," ucapnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tak cukup bagi para penyedia yang merasa dirugikan. Mereka mengancam akan melapor ke pihak berwenang dan menempuh jalur hukum dan akan Audensi ke Walikota. Dugaan bahwa proyek disubkontrakkan hingga ke pihak ketiga bahkan keempat menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan dan tata kelola proyek pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudi, saat dimintai tanggapan hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp: "Prinsip pemerintah sudah sesuai" jawab Rudi enteng seakan tidak peduli atas kerugian yang di derita rakyat kecil, serta terjadinya subkontraktor berantai dari pihak1 sampai ke 4 dan terlambatnya pekerjaan proyek, serta masih bisa dapat proyek lagi pekerjaan Taman mekkah seakan biasa saja.
Jawaban singkat tersebut justru memicu kemarahan publik, terutama bagi para penyedia yang merasa diabaikan.
"Pemerintah bekerja atas amanah rakyat, digaji dari pajak rakyat, dan semestinya bertanggung jawab kepada rakyat,serta berupaya melindungi rakyat, bukan sebaliknya," tegas H Denny Yanuar F Aktifis abti Korupsi.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah harus ditegakkan. Jangan sampai pembangunan fisik berdiri megah, namun di atas penderitaan rakyat kecil." Pungkas H Denny saat di temui Awak media di sebuah Warung kopi.
(Djie)
Pembaca
Posting Komentar