Revisi UU TNI Disahkan, Aktivis Khawatir Kembalinya Dwifungsi ABRI

Surabaya, Jawapes – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil, yang menilai revisi ini sebagai pintu masuk kembalinya dwifungsi ABRI yang telah lama ditinggalkan pasca Orde Baru.


Pengesahan revisi ini membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara melalui Pasal 47 UU TNI. Langkah ini dinilai melanggar prinsip dasar supremasi sipil dan dapat merusak fondasi demokrasi Indonesia yang telah dibangun setelah reformasi.


Selain itu, revisi ini memperluas peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mencakup penanganan narkoba, terorisme, ancaman siber, hingga perlindungan kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini berpotensi meleburkan garis batas yang jelas antara militer dan birokrasi sipil, serta memunculkan konflik kepentingan dalam pemerintahan.


Pengamat militer-sipil, Eko Gagak, dengan tegas menyatakan bahwa revisi ini adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. 


"Revisi UU TNI ini membuka luka lama masa Orde Baru. Ketika militer masuk ke ranah sipil tanpa kontrol yang jelas, demokrasi akan terkikis perlahan," ujar Eko, mengingatkan bahaya militarisasi yang mengancam tatanan sipil, Rabu (16/4/2025).


Eko juga menyoroti cara pembahasan undang-undang yang dilakukan secara tertutup, yang menurutnya melanggar prinsip transparansi dan keadilan publik.


"Undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan rakyat jelas kehilangan legitimasi moralnya," tambahnya.


Ketua DPD Rumah Gibran Jawa Timur, Eko Tjahjono Prijanto yang lebih akrab disapa Eko Gaza, turut memperingatkan bahwa revisi UU TNI ini bisa menciptakan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.


“Militer harus tetap profesional dan berada di koridor pertahanan negara, bukan mengisi posisi sipil. Jika tidak diawasi, ini bisa merusak sistem birokrasi dan memicu konflik kepentingan,” tegas Eko Gaza.


Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini tengah mempersiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar MK bisa mengembalikan keseimbangan antara peran militer dan sipil serta melindungi prinsip-prinsip demokrasi yang terancam. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama