Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga, Pelaku Sudah 20 Kali Beraksi

 

Jawapes Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat membuat resah masyarakat. Seorang pria berinisial FA (41), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kambing di sejumlah wilayah Kabupaten Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa tersangka FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di beberapa daerah. 


Ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan juga pernah mencuri hewan ternak di Kabupaten Cilacap.


Terbaru, FA ditangkap setelah melakukan pencurian 8 ekor kambing milik warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Korban berinisial SM (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen setelah mendapati kandang miliknya dalam kondisi terbuka dan seluruh kambing hilang pada Jumat pagi (11/4/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.


Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Brebes, tempat tersangka berdomisili.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil rental sebagai sarana untuk mengangkut kambing hasil curian.


"Yang bersangkutan menyewa mobil dari rental untuk keperluan pencurian. Sasarannya adalah kandang-kandang yang berada di pinggir jalan. Untuk mempermudah pelaku dalam melarikan diri dan mengevakuasi kambing ke dalam kendaraan," jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, Jumat 25 April 2025.


Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka FA telah melakukan pencurian kambing di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak bulan Januari 2024.


Modus yang digunakan relatif sama, yakni beraksi pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah.


Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"Kami berharap dengan tertangkapnya tersangka ini, keresahan masyarakat khususnya peternak kambing di wilayah Kebumen bisa teratasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, serta memasang pengaman tambahan di kandang ternak," pungkas Kompol Faris.


Polres Kebumen akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lain yang terlibat.

(Eko J)



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama