![]() |
IPDA Iwan saat berikan keterangan dihadapan awak media |
Jawapes, BANYUMAS - Aroma ketidak adilan tercium kuat dalam penanganan kasus rokok ilegal yang menyeret dua oknum wartawan di wilayah hukum Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah. Alih-alih menindak tegas pelaku utama penjualan rokok ilegal, Polisi justru terkesan lebih sigap menangkap mereka yang diduga melakukan pemerasan. Sedangkan terduga penjual rokok ilegal lenggang bebas seolah kebal hukum.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng, Teguh Supriyanto menyatakan geram atas perkara tersebut dan kemudian melaporkan secara resmi pemilik toko rokok ilegal yang dimaksud kepada Pihak Polresta Cilacap, Senin (14/4/2025).
Tak terusut tuntas, laporan pun bak ditelan bumi tanpa ada proses hukum lebih lanjut. Tidak ada penahanan serta kejelasan terhadap terduga pelaku penjual rokok ilegal, ada apa dibalik itu.
Puluhan awak media dari berbagai wilayah menggeruduk Kantor Polresta Cilacap guna mempertanyakan yang semestinya bahwa seolah penjual rokok ilegal mendapatkan perlindungan dari oknum Kepolisian. Hingga kini, pelaku masih menghirup udara bebas tanpa sentuhan proses hukum sedikit pun.
Saat dikonfirmasi, Sat Reskrim Polresta Cilacap IPDA Iwan hanya memberi jawaban normatif.
"Harus berkoordinasi dengan pihak bea cukai, dan menyatakan bahwa barang bukti rokok ilegal telah habis," katanya kepada awak media.
![]() |
Temuan puluhan merk rokok ilegal oleh wartawan usai pihak Polresta Cilacap menyampaikan barang bukti dinyatakan habis |
Dari adanya keterangan yang tidak lugas dan jelas dari pihak Polresta Cilacap, pada akhirnya beberapa wartawan pun turun tangan melakukan aksi tangkap peredaran produk rokok ilegal diwilayah Karangandri Cilacap. Alhasil 25 Merk rokok tanpa cukai berhasil didapat dari para pengecer, setelahnya baru pihak Polresta muncul terkesan memalukan dalam penindakan.
Sementara dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiono angkat suara. Ia menuntut keadilan ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
"Jangan hanya yang diduga memeras yang diseret ke hukum, penjual dan bos rokok ilegal juga harus diproses. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.
Atas polemik itu, awak media menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas lambatnya respon Polresta Cilacap. Mereka mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Bukan hanya pengecer saja yang dijadikan kambing hitam, namun semestinya jaringan besar bisnis rokok ilegal yang merugikan negara juga harus dibongkar.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar