![]() |
Konferensi Pers Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri S.I.K., M.Si tentang kasus pembuangan bayi berjenis laki-laki oleh orang tua biologis |
Jawapes, KEBUMEN - Kurang dari 12 Jam, Polres Kebumen dapat mengungkap sebuah kasus pembuangan bayi berjenis laki-laki yang baru dilahirkan pada Minggu (13/4) di wilayah Desa Nampudadi Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa kita mendapatkan informasi awal mengenai ditemukannya bayi berjenis laki-laki dalam bungkus yang disimpan di suatu tempat.
"Setelah dilakukan pendalaman, Alhamdulillah kami dapat mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam bungkus kurang dari 12 jam. Ternyata pelakunya adalah orang yang pertama kali memberikan informasi adanya bayi tersebut berinisial SM (44)," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, SM (44) merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut yang merekayasa telah menemukan sebuah bungkusan yang berisi bayi berjenis laki-laki, kemudian kita dalami perkara itu dan Alhamdulillah bisa terungkap semuanya.
"Motifnya hanya untuk menutupi rasa malu tentang aib hubungan gelap atau perselingkuhan dari yang bersangkutan. Pasangan gelapnya CH (40) berstatus sudah memiliki istri dan buruh harian lepas sedangkan SM(44) merupakan seorang janda yang berprofesi ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen," ujarnya.
Kami juga sengaja mengundang dari Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, LBH, Pemerhati Perempuan dan Anak khususnya, yang mana kasus ini menjadi perhatian untuk kita semua. Dimana mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini.
"Sementara itu, saat ini bayi dalam kondisi sehat dan masih berada di RSUD Kabupaten Kebumen," terang Kapolres AKBP Eka.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, AKBB Eka Baasith mengatakan proses hukum tetap berjalan dengan barang bukti (BB) yang kita amankan yaitu 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 potong handuk berwarna merah, 1 buah tas berwarna krem, 1 potong lejin warna hitam dan 1 potong kaos warna abu-abu.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 77B Junto 76B UU Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Dalam kasus ini, Polres Kebumen menetapkan SM dan pasangannya CH sebagai tersangka.(Eko/Khaidir)
Pembaca
Posting Komentar