Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Apresiasi Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota




Jawapes, Pasuruan, 17 April 2025 – Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian mengungkapkan keberhasilan mereka dalam membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.


Operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti berupa 132,13 gram sabu-sabu serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.


"Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan lima pelaku yang terlibat. Tiga pelaku di antaranya diamankan di wilayah Pasuruan, sementara dua lainnya di Kabupaten Gresik," kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.


Penangkapan dimulai pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 14,99 gram di lokasi tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka MD yang berada di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan. Di tempat tersebut, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan sebuah mobil.


"Kami terus mengembangkan kasus ini, dan pada malam hari, sekitar pukul 21.38 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara pembelian sabu," tambah Kompol Yokbeth.


Operasi ini mencapai puncaknya pada Sabtu dini hari, tepatnya pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap tersangka ES alias John di sebuah kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini juga terkait dengan tersangka AKM, yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk kembali diedarkan.


"Para pelaku ini sudah mulai mengedarkan sabu sejak tahun 2024. Mereka menargetkan warga Pasuruan dan telah melakukan pemesanan sabu sebanyak lima kali dengan total berat satu ons," jelas Kompol Yokbeth.


Kini, kelima tersangka menghadapi sejumlah pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sedangkan MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

  

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes, H. Sugeng Samiaji, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Sugeng mengatakan, "Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas narkoba, yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menambah beban sosial di masyarakat. Kami berharap pengungkapan ini menjadi awal dari pemberantasan yang lebih luas dan menyeluruh, agar Pasuruan dan Jawa Timur pada umumnya dapat terbebas dari peredaran narkoba."


Sugeng juga menambahkan, "Kami mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dengan organisasi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi."


Polres Pasuruan Kota juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku yang berinisial MS, diduga merupakan bandar besar asal Madura, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). MS diduga menjadi pemasok utama sabu untuk jaringan ini, dengan transaksi rutin satu ons setiap kali pengambilan.


Masyarakat Pasuruan menyambut baik langkah tegas yang diambil Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang warga Pasuruan, Budi, mengungkapkan, "Kami sangat mendukung upaya polisi dalam membasmi narkoba yang merusak generasi muda. Ini langkah yang sangat tepat untuk membuat kota kita lebih aman."


Sementara itu, seorang ibu rumah tangga, Siti, berharap agar aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan. "Saya berharap polisi tidak hanya berhenti di sini. Semoga terus ada upaya agar peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas," ujarnya.


Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama