Timbulkan Kerugian Negara 2 Milyar Lebih, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 4 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Diantaranya Muhammad Andhy (24) warga Kabupaten Blora, Alif Dedy Kurniawan (24) warga Prigen Kabupaten Pasuruan, Darul Umam (39) warga Kabupaten Pasuruan, dan Koko Kusworogo (32) warga Desa Ngerong Kecamatan Prigen, yang diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp2,2 Milyar.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, Ps Kasihumas Iptu Tri Novi Handono dan penterjemah bahasa isyarat saat gelar press rilis di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025).


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa modus keempat pelaku yaitu secara sengaja melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Solar di beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi terpasang tangki dengan kapasitas 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar.


"Pembelian BBM di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode milik orang lain dan beberapa plat nomor yang sudah disiapkan dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga non subsidi," terangnya. 


Lanjut Kapolresta, kejadian ada di 2 lokasi yakni SPBU Taman terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib dan di SPBU Tanggulangin pada Rabu (19/3/2025) pukul 03.30 Wib.


Motif para pelaku yaitu ingin membeli BBM Subsidi jenis solar dengan harga murah (harga subsidi), yang selanjutnya dijual dengan harga solar industry/non subsidi.


Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas dari para pelaku, antara lain 

- dari Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan : 1 unit truck Fuso Fighter warna biru nopol W-9330-VK yang sudah dimodifikasi terpasang tangki 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar yang sudah terisi BBM bio solar 700 liter, 27 pasang plat nomor yang diduga palsu, 30 buah barcode BBM subsidi jenis bio solar, 2 buah HP, 3 lembar nota pembelian BBM jenis Solar dari 3 SPBU, uang tunai Rp1.950.000, dan pompa.

- dari Darul Umam dan Koko Kusworogo : 1 unit truck box merk Isuzu NKR55L warna putih nopol W-9136-NH yang sudah dimodifikasi terpasang tangki 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar yang sudah terisi BBM bio solar 1.500 liter, 2 buah HP merk Infinix warna hitam dan merk Samsung warna merah jambu, 1 lembar nota pembelian BBM jenis Solar, uang tunai Rp3.700.000, sebuah kartu ATM BCA dan sebuah buku catatan.


Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka melanggar sesuai Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 Milyar.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat, jika melihat kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungan supaya segera melapor ke Kepolisian terdekat. "Kami pasti akan segera menindaklanjuti," tutupnya. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama