Jawapes, SIDOARJO - Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani kasus persetubuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AB (22) warga Gedangan terhadap 'Bunga' (nama samaran) yang masih berumur 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, berawal dari perkenalan di situs 'Omi', Bunga jadi korban persetubuhan. "Rayuan yang dilontarkan tersangka AB membuat Bunga menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan badan walau sempat menolak," ucap Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025).
Tetangga yang mengetahui kalau ada laki-laki menemui Bunga didalam rumah. Kebetulan saat itu, Bunga sendirian dirumah lantaran kedua orangtuanya bekerja. Lalu ibunya Bunga pulang dan memergoki tersangka sedang menyetubuhi anaknya. Akhirnya tersangka diajak ke kantor polisi oleh ibu korban untuk dilaporkan, tandas Fahmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar