![]() |
Petugas Satpol PP menertibkan reklame yang melanggar di sejumlah ruas jalan |
Jawapes, SITUBONDO - Satpol PP Kabupaten Situbondo melakukan penertiban reklame yang terpasang tidak sesuai dengan penempatannya dan bertebaran di beberapa ruas jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 10 Maret 2025. Bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Situbondo melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Hardiana mengatakan, selama dua hari melaksanakan penertiban reklame di ruas jalan pada wilayah tengah Situbondo. Ada sebanyak 36 banner yang berhasil ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Penertiban dan pembongkaran reklame tersebut dilakukan karena tidak mematuhi aturan. Seperti memasang reklame ditempelkan pada tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu-lintas, dan tempat-tempat lainnya yang bisa mengganggu keindahan estetika kota.
"Kami akan terus bekerja maksimal untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan aturan Perbup Situbondo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Kabid PPUD Satpol PP Situbondo menambahkan, ketika penertiban ada reklame-reklame yang masa izinnya sudah habis (kadaluarsa) dan bahkan ada yang tidak berizin. Lalu reklame yang dipasang tidak sesuai dengan penempatannya, sehingga mengganggu pemandangan. Adanya penertiban seperti ini, harapannya dapat meningkatkan kesadaran semua pemilik usaha ataupun pemilik reklame ini mematuhi aturan untuk membayar retribusi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar