Satpol PP Banyumas Tindaklanjuti Pembongkaran Lapak PKL di Ruas Jl. Bung Karno Purwokerto

Kabid P2D Satpol PP Banyumas, Bangkit Angga Barokah saat berikan pemahaman pembongkaran lapak PKL ruas Jl. Bung Karno Purwokerto

Jawapes, BANYUMAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan pembongkaran lapak/panggok pedagang kaki lima kawasan Menara Teratai, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 13.30 Wib. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) Nomor : 300.1.1/8189/XII/2024 s.d. 300.1.1/8207/XII/2024 sebagaimana di maksud dalam surat Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, perihal peringatan ke 3 atas lahan milik Pemerintah Daerah di ruas Jl. Bung Karno Purwokerto dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan pada Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 tahun 2015 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.


Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Banyumas, Bangkit Angga Barokah menyampaikan, pembongkaran dilaksanakan secara bertahap dan terdata. Pembongkaran lapak atau panggok PKL yang pertama ini adalah paguyuban P3KP, tidak ada istilah tebang pilih.


"Memang rencana disekitar wilayah Jl. Bung Karno akan ada lokasi penampungan bagi PKL sekitar 5 titik, sehingga secara serentak juga akan dilakukan relokasi. Berhubung satu titik penataan itu berada di belakang panggok  P3KP, maka yang kami bongkar ditempat itu," tutur Angga, Selasa (25/3/2025) diruang kerjanya.



Ia menegaskan, terkait surat peringatan sudah ke tiga, hingga perintah bongkar. Kemarin di tanggal 24 Maret 2025, kami baru bongkar satu panggok dulu. Bukan berarti kita tebang pilih, seolah yang lain sudah ada janjian atau setingan. Hal itu tidak benar, karena saat ini menjelang lebaran Idul Fitri, dimana jumlah anggota Satpol PP Banyumas sudah diserap guna pengamanan Pam arus mudik lebaran.


"Kegiatan pembongkaran itu kan membutuhkan personil dan tenaga ekstra sehingga kemarin kita melakukan pembongkaran panggok yang dengan kondisi sudah rusak atau reot bila dikerjakan sedikit ringan, jadi semacam simbolis," tuturnya.


Setelah lebaran Idul Fitri nanti, kami akan selesaikan sesuai nama pemilik panggok dan secara bertahap akan ditata, tutupnya.


Sementara itu, Ketua Paguyuban P3KP (Paguyuban Persaudaraan Pedagang Kranji Purwokerto) Deni Sunanto menyebutkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas ini menindaklanjuti surat peringatan (SP) yang ke tiga untuk melakukan pembongkaran panggok atau lapak PKL di ruas Jl. Bung Karno kawasan Menara Teratai Purwokerto.


"Kami P3KP dan sebagai warga masyarakat Kabupaten Banyumas yang taat hukum, sebetulnya tidak perlu dari pihak Satpol PP melakukan pembongkaran panggok. Jika semua pedagang kaki lima yang ada di Jl.Bung Karno diperlakukan yang sama, maka kami secara mandiri akan melakukan pembongkaran dan mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas," ungkapnya kepada awak media usai dilakukan pembongkaran.


Deni juga menjelaskan, Paguyuban pedagang kaki lima di ruas Jl. Bung Karno kawasan Menara Teratai Purwokerto itu ada 5 Paguyuban, diantaranya Paguyuban Kranji (ada dua dan atau P3KP), BST, Pasirmuncang, Tanjung dan Kedungwuluh. Namun yang kami rasakan, P3KP sering kali diperlakukan tidak seronok oleh beberapa kalangan yang ada disekitar kawasan ini.


"Kami orang kecil, yang hanya berjuang untuk mengais rizqi demi bertahan hidup dan bersandar di bahu Pemerintah Banyumas, kenapa kami selalu diperlakukan oleh segelintir orang yang kepentingannya entah apa. Sekali lagi kami sampaikan, apabila semua lapak atau panggok diruas Jl. Bung Karno dibersihkan, kami siap mengikuti arahan Pemkab Banyumas. Berikan perlakuan yang sama untuk kami," tandasnya. 


Sebagian anggota P3KP pedagang kaki lima kawasan Menara Teratai Purwokerto

Semua dibongkar, baik panggok yang ada di timur jalan maupun di barat jalan. Semua sama-sama berdiri di tanah milik Pemda Banyumas. Bahkan ada juga yang diduga menggunakan tanpa mengantongi izin sewa tanah, tapi bisa mengkomersilkan dengan belasan sampai puluhan juta rupiah sewa per tahun kepada para pedagang.


"Diduga ada yang menggunakan tanpa mengantongi izin sewa tanah milik Pemda Banyumas tapi bisa mengkomersilkan dengan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah sewa lapak per tahun kepada pedagang," kata penasehat P3KP Harno dalam keterangannya saat diwawancarai awak media.


Harno menambahkan, di P3KP paguyuban kami hanya iuran lima ribu rupiah, itupun ditarik oleh pengurus saat anggota berjualan dan dalam kondisi tidak hujan.


"Iuran lima ribu rupiah ditarik oleh pengurus, itupun saat anggota berjualan dan dalam kondisi tidak hujan," terangnya.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

1 Komentar

  1. Harus adil sama2 berdiri di lahan Pemda jadi harus di bongkar semua lapak barat dan timur apa lagi lapak barat di sewakan dg harga 17juta utk ukuran 3x3 dan 10juta ukuran 2x3 uang sewa itu masuk kemana pribadi atau pemasukan pemda

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama