Jawapes, Sampang – Makki, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SDN di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, dituntut dua tahun empat bulan penjara atas kasus penelantaran istri hingga menyebabkan kematian. Meski istrinya menderita sakit parah hingga meninggal dunia, Makki dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau tanggung jawab.
Kasus ini sempat tertunda karena kondisi istri yang menjadi saksi korban mengalami sakit berat hingga meninggal dunia. Selama proses tersebut, Makki diduga bersikap acuh dan tidak memberikan perhatian atau bantuan.
Penasehat hukum terdakwa, Sutrisno, menilai tuntutan JPU terlalu berat dan berencana mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Klien kami keberatan karena dituntut dua tahun empat bulan penjara. Apalagi, saksi korban sudah meninggal, sehingga secara hukum seharusnya tuntutan ini gugur. Selain itu, hanya ada dua saksi yang dihadirkan, dan mereka tidak menyaksikan langsung kejadian. Bahkan, pada 2022 atau 2023, klien kami masih berinteraksi dengan korban, termasuk berbelanja bersama, yang membantah tuduhan penelantaran," ujarnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menegaskan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan. Makki didakwa melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman maksimal tiga tahun penjara bagi pelaku penelantaran keluarga.
"Tuntutan dua tahun empat bulan penjara sudah mendekati batas maksimal pidana dalam kasus ini, yaitu tiga tahun," tegas Suharto, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut JPU, Makki menelantarkan istri dan anaknya sejak 2021, saat ia memilih tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan setelah istrinya meninggal dunia, Makki tidak menunjukkan tanggung jawab, termasuk tidak datang melayat.
"Meski saksi korban telah meninggal, keterangannya tetap sah di mata hukum karena sudah disumpah di berita acara pemeriksaan di penyidik Polres. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa secara sadar menelantarkan keluarganya. Sikap tidak peduli, bahkan setelah istrinya meninggal, menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan ini," pungkas Suharto. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar