Kajati Jatim Tegaskan Legal Opinion Harus Akurat dan Bisa Dipertanggungjawabkan




Jawapes Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan pentingnya akurasi dan pertanggungjawaban hukum dalam penyusunan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) di lingkungan Kejaksaan. Hal ini disampaikan dalam ekspose virtual permohonan LO yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025.  


Delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) memaparkan rancangan LO mereka, yakni Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (2 LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Tulungagung.  


Dalam forum tersebut, Kajati Jatim memberikan koreksi tajam dan masukan konstruktif terhadap beberapa rancangan LO yang dinilai belum sesuai standar. Ia menegaskan bahwa penyusunan LO harus mengikuti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.  


"Setiap LO harus disusun secara cermat, akurat, dan sesuai koridor hukum. Tidak boleh ada celah yang bisa menimbulkan persoalan hukum di masa depan," tegasnya.  


Kajati Jatim juga mewajibkan seluruh Kajari dan Kasi Datun memaparkan rancangan LO secara virtual sebelum diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap LO yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.  


"Penerbitan LO bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang harus disusun secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," ujarnya.  


Ia mengingatkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan memberikan Pendapat Hukum, baik atas permintaan maupun inisiatif sendiri, sebagai bentuk dukungan kajian hukum terhadap permasalahan konkret di bidang perdata dan administrasi negara.  


Di akhir arahannya, Kajati Jatim menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Jawa Timur menjaga kualitas dan integritas dalam setiap produk hukum yang diterbitkan. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama