Jawapes Surabaya,- Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Surabaya, kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam rentang waktu lima bulan, tiga laporan polisi yang berbeda berhasil ditindaklanjuti, mengarah pada penangkapan para tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda, sepeda motor, dan telepon genggam.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda jenis road bike yang terjadi pada 2 September 2024 di Jl. Jemursari I/1 Surabaya. Tersangka M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin kedapatan mencuri sepeda milik Sonia Agusti Parbo yang terparkir di teras rumahnya. Kedua pelaku yang sebelumnya diketahui minum miras di sekitar Jatim Expo, berkeliling mencari sasaran sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Hasil penyelidikan mengarah pada penjualan barang curian ke seorang penadah bernama ABAH, yang kini masih berstatus buronan (DPO).
Kasus berikutnya terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jl. Bendulmerisi Gg. 2 Dalam. Tersangka A.S bersama rekannya mencoba mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride. Namun, upaya mereka gagal setelah warga sekitar memergoki aksi tersebut. Meskipun tidak sempat membawa kabur motor, bukti berupa anak kunci T yang tertinggal di kendaraan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah pencurian ponsel di warkop STK Jl. Nginden Semolo pada 19 Januari 2025. Tersangka M.M bin Samoedji memanfaatkan kelengahan seorang karyawan warkop yang meninggalkan ponselnya di dalam laci kasir. Dengan cepat, tersangka mengambil ponsel tersebut sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Keberhasilan Polsek Wonocolo dalam mengungkap ketiga kasus ini membuktikan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan mengandalkan laporan warga, pengumpulan barang bukti, serta upaya penangkapan yang cepat, kepolisian berhasil mencegah para pelaku mengulangi aksinya.
Tantangan terbesar dalam kasus semacam ini adalah menangkap jaringan penadah barang curian, yang sering kali menjadi faktor utama berulangnya kejahatan jalanan. Penyelidikan terhadap sosok ABAH, yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian sepeda, masih berlangsung dan diharapkan dapat segera membuahkan
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kesadaran untuk segera melaporkan kejadian, memberikan informasi kepada aparat, serta kewaspadaan dalam menjaga barang pribadi menjadi langkah pencegahan yang sangat penting.
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP, diharapkan para pelaku kejahatan serupa berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya. Sementara itu, upaya kepolisian dalam memberantas pencurian dengan pemberatan harus terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat agar Surabaya tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua.
(Rd82)
Pembaca
Posting Komentar