Oknum Polisi Polrestabes Surabaya Diduga Terima Suap Puluhan Juta, Lindungi Pemalsu Plat Nomor di Surabaya

 




Jawapes Surabaya – Sebuah mobil Daihatsu Sigra yang seharusnya berplat M (Madura) tertangkap tangan oleh polisi lalu lintas Polrestabes Surabaya karena menggunakan plat nomor palsu AD (Jawa Tengah). Seperti yang tertulis di surat tilang no. Register G7b3OL3q.

bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu RANMOR disita pada Rabu 01/02/25. oleh BRIPTU FENDY, H. pin 60 Satlantas Polrestabes Surabaya TIMSUS.


Namun, kasus ini semakin mencuat setelah muncul di medsos pada tanggal 15 Maret 2025 lalu bahwa Mobil tersebut sudah dilepas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dengan memakai plat nomer M.

Senter dugaan bahwa oknum polisi menerima suap puluhan juta rupiah untuk melepas mobil tersebut.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait kasus ini. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan kotor dalam penanganan kasus tersebut.


Terpisah, Saat dikonfirmasi AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menyatakan, "Sudahhhh kemarin ditanyakan udah diperiksa propam surat- suratnya lengkap makanya mobil dikembalikan dan ditilang karena mengganti plat." Jelasnya.


tetapi saat ditunjukan bukti - bukti lain hasil penelusuran tim media ini AKP Rina Shanty Dewi sampai berita ini tayang tidak bisa memberikan penjelasan lagi.( 31/3/2025).


Pihak kepolisian menegaskan bahwa mobil yang disita bisa diambil kembali dengan membawa surat-surat sah yang lengkap serta mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan kejujuran dalam proses ini, mengingat adanya indikasi kuat praktik suap dalam kasus tersebut.



Seorang saksi mengungkapkan bahwa mobil tersebut masih memiliki tunggakan di Adira Finance, sehingga pihak leasing menolak memberikan fotokopi BPKB kepada pemilik kendaraan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perubahan plat nomor dilakukan untuk mengelabui pihak leasing dan menghindari penyitaan.


Alih-alih diproses sesuai hukum, mobil justru bisa keluar setelah adanya dugaan suap kepada oknum polisi. Padahal, tindakan pemalsuan dokumen kendaraan ini seharusnya dikenai Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Namun,  unsur pidana tersebut diduga dihapus, dan pelaku bebas begitu saja. berkat tebusan puluhan juta.


Tindakan oknum polisi ini termasuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.


Kasus ini semakin menyoroti bobroknya integritas aparat penegak hukum. Jika kepolisian tidak bertindak tegas, praktik suap semacam ini akan terus berlangsung dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Bersambung...

(Fai/Tim)







Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama