Jawapes, Pasuruan - Berita viral perihal sepak terjang Oknum LPKSM Sakera yang diduga berkali kali melakukan Pengeroyokan, penganiayaan, pengerusakan baik di Pasuruan maupun luar Pasuruan kini kembali di laporkan lagi pada sabtu, 22-maret-2025, kali ini Melaporkan Oknum LPKSM Sakera ke Polres Pasuruan Didampingi Ormas GMPI Probolinggo Kota, LSM Trinusa dan LSM Gajahmada Pasuruan Raya
Korban RA didampingi Dani Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Erik Ketua LSM Trinusa dan Misbah Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya.
Polres Pasuruan menerima laporan dari RA terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di jalan SMPN 1 Purwosari wilayah Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan pada tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 22.30 Wib.
RA resmi melaporkan MF yang diduga menjabat sebagai oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera diterima oleh SPKT Polres Pasuruan dengan surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.51 Wib.
Misbah Ketua LSM Gajah mada menyampaikan kepada media, kehadirannya dalam pendampingan juga mengutuk keras perbuatan anggota LPKSM Sakera yang dimana sudah ada dua laporan sebelumnya di Polres Pasuruan dengan dugaan perbuatan sama, anarkis, arogan melakukan pengeroyokan, pengerusakan dan penganiayaan juga terhadap YB dan NV selaku pemilik cafe edelweis di wilayah Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Saya hadir dan mengutuk keras perbuatan LPKSM Sakera dalam dugaan mengeroyok dan menganiaya RA, Perbuatan mereka (terlapor) adalah perbuatan keji dan jelas merupakan perbuatan pidana yang harus segera ditindak tegas oleh APH". Geram panggilan akrab Gajah Mada.
"Kami harap polisi bertindak dan memburu sesepatnya para gerombolan terduga pengeroyokan dan penganiayaan serta perampasan barang milik RA" Geram Misbah
Dani ketua Ormas GMPI Kota Probolingga dan Misbah secara bersamaan meneriakan
"Premanisme berkedok Ormas harus dibubarkan, pengeroyokan, penyekapan, penyitaan barang, perampasan yang mereka lakukan murni pelanggaran hukum !!!". Teriak kedua Aktivis itu.
Di lain tempat dan waktu Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPKSM Sakera melakui telepon whatsapp menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada MF Ketua LPKSM Sakera perihal laporan atas kejadian dugaan pengeroyokan 10 Maret 2025 tersebut diatas. (Djie)
Pembaca
Posting Komentar