Lantaran Sakit Hati, Begini Kronologi Pembunuhan di Wilayah Taman


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pembunuhan yang terjadi didalam rumah di Desa Ketegan RT04 RW01 Kecamatan Taman pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.


Kegiatan press relese tersebut digelar di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah, Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, Ps Kasihumas Iptu Tri Novi Handono dan juru bahasa isyarat.


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo bahwa berawal rasa sakit hati tersangka Daok alias Teguh Hadi Joko Santoso (46) terhadap Miftakhul Anam (36) yang merupakan anak korban Sri Budi Hartini (59).


Saat itu, tersangka Daok mencari Miftakhul Anam dirumahnya. Yang dicari tidak ada dirumah, namun ditemui oleh ibunya. Menurut pengakuan tersangka, rasa sakit hatinya yang selalu dijelek-jelekkan oleh Miftakhul Anam, membuatnya gelap mata hingga melihat ibunya Miftakhul Anam langsung menganiayanya, terang Christian.


"Lalu Miftakhul Anam itu pulang kerumah usai dari warkop. Dia kaget karena rumahnya dikerumuni banyak orang. Miftakhul Anam kaget karena melihat ibunya terkapar setelah dibacok oleh seseorang," tandasnya.


Menurut keterangan Jafar yang sempat melakukan evakuasi pertolongan korban bahwa korban masih dalam keadaan hidup dan sempat bilang kalau yang melakukan penganiayaan adalah teman anaknya yang biasa dipanggil Daok  alias Teguh Adi Joko Santoso.


Kapolresta menambahkan, saat tersangka melarikan diri berpapasan dengan Jafar yang merupakan teman dekat Miftakhul Anam. Jafar pun juga menjadi korban pembacokan tersangka hingga mengalami luka dibagian telapak tangan kanannya, sehingga melarikan diri namun tetap dikejar oleh tersangka.


"Tak hanya itu, saat tersangka mengejar Jafar, sempat bertemu Sofyan Jayadi sedang duduk-duduk namun kemudian dihampiri tersangka dan akhirnya menjadi korban pembacokan dibagian jari tangan kanan sehingga hampir nyaris putus," ujarnya.


Pelarian tersangka berakhir diamankan warga dan sempat di massa yang selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Taman, sedangkan nyawa korban tidak selamat saat di rumah sakit.


Akibat perbuatannya, tersangka diganjar telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama