Effendi Pudjihartono: Saya Dikriminalisasi dalam Kasus Restoran Sangria by Pianoza


 

Jawapes, SURABAYA – Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah tuduhan dalam kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, menuding dirinya dikriminalisasi demi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, justru ia yang mengalami kerugian, sementara Ellen Sulistyo pelapor dalam kasus ini yang diuntungkan.  


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/7), Effendi membantah adanya kongkalikong dengan Notaris Ferry Gunawan terkait perjanjian kerja sama Nomor 12 yang ditandatangani pada 27 Juli 2022. Ia menegaskan perjanjian tersebut sah dan dibuat sesuai prosedur hukum. Bahkan, Ellen sendiri yang memberikan draf awal perjanjian melalui WhatsApp sebelum mengajukan renvoi.  


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa mengklaim Ellen mengalami kerugian lebih dari Rp 998 juta, termasuk Rp 330 juta yang ditransfer ke Effendi dan biaya renovasi restoran.  


Namun, Effendi menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Ellen setelah perjanjian ditandatangani. Dana Rp 330 juta yang disebut sebagai kerugian sebenarnya adalah profit sharing minimal sebesar Rp 60 juta per bulan yang telah disepakati. Bahkan, jika dihitung sejak Ellen mulai mengelola restoran, ia masih berutang Rp 180 juta kepadanya.  


Ia juga mengungkap bahwa omzet restoran diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, tetapi seluruh uang masuk ke rekening pribadi Ellen. "Saya yang bangun restoran dengan modal lebih dari Rp 10 miliar, tapi justru saya yang dituduh menipu. Di mana logikanya?" ujarnya.  


Dalam persidangan, Effendi membongkar fakta lain: perpanjangan hak pengelolaan restoran selama tiga tahun yang dikeluarkan KPKNL pada 28 April 2023 ternyata disembunyikan oleh Kodam V/Brawijaya dan tidak diberitahukan kepada dirinya maupun CV Kraton Resto. "Fakta ini diakui oleh saksi Mayor Agus Budi dari Kodam dan Murti dari KPKNL di persidangan. Ini jelas permainan kotor," ujarnya.  


Restoran tetap disegel meski Kodam telah menerima jaminan emas 550 gram pada 11 Mei 2023, tanpa ada tiga kali surat peringatan seperti yang diatur dalam perjanjian. Effendi juga membantah tuduhan bahwa dirinya tidak membayar PNBP. Menurutnya, sesuai isi perjanjian, pembayaran PNBP adalah tanggung jawab pengelola restoran, bukan pemilik aset.  


Ia menegaskan bahwa dakwaan Pasal 378 KUHP seharusnya gugur karena tidak ada bukti niat awal untuk menipu (mens rea), bukti nyata kerugian, serta laporan audit keuangan independen yang mendukung klaim jaksa. "Saya tidak pernah menerima uang setelah perjanjian, Ellen yang mengelola dan memegang semua uang, lalu bagaimana saya bisa menipu?" tegasnya.  


Effendi berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang telah terungkap di persidangan. "Jika hukum masih berpihak pada kebenaran, saya yakin saya akan bebas," pungkasnya. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama