![]() |
Sosialisasi perubahan RPJMDes Desa Tayem Timur |
Jawapes, CILACAP - Guna penyesuaian pada perubahan UU Desa No. 6 tahun 2014, yang kini beralih menjadi UU No. 3 tahun 2024, dimana perubahan ini mengatur masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka dari itu, Pemdes Tayem Timur melakukan sosialisasi perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan), Selasa (11/02/2025) bertempat di Pendopo Balai Desa Tayem Timur.
Dalam sambutannya, Camat Karang Pucung Asep K.,S.STP ,M.Si mengungkapkan, pentingnya RPJMDES sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa.
"Dengan masa Jabatan Kades yang bertambah dua tahun, maka RPJMDes juga perlu diperpanjang. Saya berharap perubahan ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Desa Tayem Timur," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tayem Timur, Darsono Badilah S.Pd menambahkan, bahwa RPJMDes diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan di desa.
"Kita perlu merumuskan program-program yang tepat agar masyarakat merasakan manfaatnya," katanya.
Acara sosialisasi ini di Pimpin oleh Ketua BPD Desa Tayem Timur, dengan mengarahkan jalannya musyawarah dan dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Desa Tayem Timur, menunjukkan antusiasme dan komitmen mereka untuk bersama-sama membangun desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perubahan yang terjadi dan bersinergi dalam mewujudkan rencana pembangunan yang lebih baik untuk Desa Tayem Timur.(Mugi Ir)
Pembaca
Posting Komentar