![]() |
Prosesi sidang kasus pengelolaan restoran sangria by pianoza di PN Surabaya |
Jawapes, SURABAYA– Persidangan kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/2) mengungkap fakta baru terkait dakwaan terhadap Effendi Pudjihartono, pemilik restoran. Effendi ditahan atas laporan Ellen Sulistyo, pengelola restoran, yang mengklaim mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak pelapor), dan Dwi Endang (administrasi pelapor). Salah satu fakta menarik yang terungkap adalah Ellen yang lebih dulu menghubungi Effendi, bukan sebaliknya seperti yang sebelumnya ia klaim. Dalam kesaksiannya, Ellen akhirnya mengakui bahwa ia menghubungi Effendi sejak 30 Juni hingga 4 Juli 2022 untuk menanyakan apakah restoran tersebut akan disewakan.
Selain itu, saksi Dwi Endang menyebut bahwa biaya renovasi restoran mencapai Rp 900 juta, berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan total kerugian Ellen sebesar Rp 998 juta termasuk Rp 330 juta (ditransfer ke Effendi), Rp 353 juta (biaya renovasi) dan Rp 314 juta (biaya pembukaan restoran).
Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan terkait keakuratan dakwaan. Selain itu, pengacara Effendi juga mengungkap bahwa kesaksian dalam BAP saksi Dwi Endang dan Sherly diduga copy-paste, yang mengindikasikan kemungkinan rekayasa kesaksian.
Kuasa hukum Effendi, Sudibyo menyebut kliennya menolak upaya damai dari pihak pelapor karena merasa tidak bersalah. Ia juga mengungkap adanya kekuatan di balik pelapor yang berusaha menekan Effendi agar menerima perdamaian setelah dipenjara.
"Berkali-kali pengacara pelapor menghubungi kakak Effendi untuk mengajak pertemuan, tetapi ditolak," ujar Sudibyo.
Effendi didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP, dengan tuduhan mengaku sebagai direktur CV Kraton Resto dan mengklaim menguasai lahan Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun.
Namun, Sudibyo menegaskan bahwa Effendi memiliki bukti kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut tidak benar. "Untuk saat ini, bukti-bukti itu masih kami simpan. Akan kami buka di persidangan," katanya.
Meski masih berada dalam tahanan, Effendi optimis bahwa majelis hakim akan melihat.
"Hakim adalah wakil Tuhan, dan akan memberikan keputusan yang adil bagi para pencari keadilan," kata Sudibyo, mengutip pernyataan kliennya.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti tambahan. Semua pihak kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menggali lebih dalam fakta-fakta yang terungkap dan memberikan putusan yang adil bagi kedua belah pihak. (Red)
Pembaca
Posting Komentar